Breaking News

DPR: Tambang Desa Wadas Bukan PSN, Warga Boleh Menolak

D'On, Jakarta,- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, menyatakan bahwa Desa Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) bukan wilayah (PSN) Bendungan Bener.


Menurutnya, langkah warga menolak menolak rencana penambangan quarry atau penambangan batu andesit tidak menyalahi aturan apapun.

"Ada dua hal, yang pertama bahwa Desa Wadas adalah bukan wilayah proyek strategis nasional Bendungan Bener. Yang jelas batu-batu ini adalah penunjang kegiatan. Kalau secara hukum, kalau ini wilayah bendungan, maka ada peraturan yang posisinya masyarakat bisa menerima," kata Desmond seperti dikutip detikcom, Jumat (11/2)

"Di sisi yang luar bendungan, masyarakat untuk sementara ini bisa menolak karena tidak melanggar aturan apa-apa," sambungnya.

Ia pun berharap masalah yang terjadi di Desa Wadas bisa segera diselesaikan dengan baik. Desmond meminta agar warga yang pro dan kontra bisa akur kembali seperti sedia kala.

"Ada yang setuju ada yang kontra, harapannya ke depan pro-kontra ini bisa akur kembali, dengan pihak pelaksana yang mau mengambil batu bisa menyelesaikannya baik-baik," tutur politikus Gerindra itu.

Sebagai informasi, anggota Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengungkapkan selama ini warga Desa Wadas tidak pernah menolak pembangunan Bendungan Bener.

Ia menyatakan warga Desa Wadas selama ini hanya menolak rencana pertambangan andesit yang nantinya akan dijadikan material bangunan bendungan tersebut.

"Nah kalau untuk bendungannya sendiri sebenarnya warga gak peduli gitu, mau bangun bendungan, mau bangun candi, mau bangun apa silakan. Tapi jangan ada penambangan di Wadas," ujar Dhanil, Kamis (10/2).

"Warga enggak resisten terhadap bendungan, silakan, tapi jangan ada pertambangan di Wadas," tambah Dhanil yang juga bagian dari Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa).

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Wadas.

Menurutnya, penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) harus dilakukan secara baik dengan menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.

"Titik masalah terutama terkait dengan penambangan batu andesit, yang sebagian akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener. Penambangan ini tidak menyajikan Amdal yang akurat dan tidak melaporkan adanya penolakan dari warga," kata Mulyanto dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (10/2).


(cnn)

#desawadas #sengketalahan #savewadas