Breaking News

Bareskrim Bekuk Buron Bos Investasi Bodong Evotrade

D'On, Jakarta,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus pemilik aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group yang menjadi buron beberapa waktu terakhir.


Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa tersangka Andi Muhammad Agung tersebut ditangkap pada Kamis (20/1) di sebuah hotel.

"Sekitar pukul 16.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (24/1).

Ia menjelaskan bahwa dalam penangkapan itu penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.150 SGD (dolar Singapura), 1.000 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan tiga handphone milik tersangka.

Whisnu mengatakan bawah penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain dalam perkara ini yang juga merupakan pemilik perusahaan.

"Atas nama tersangka Anang Diantoko," jelasnya.

Whisnu mengatakan tersangka Andi Muhammad telah ditahan oleh penyidik Bareskrim. Kemudian, kepolisian juga tengah melakukan pelacakan aset-aset milik tersangka.

Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Skema tersebut merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Bareskrim menduga ada 3 ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Total ada enam tersangka yang dijerat kepolisian.

"Jumlah member diperkirakan tiga ribu, tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lain-lain," kata Whisnu dalam konferensi pers, Rabu (19/1) lalu.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


(mjo/ain/cnn)