Breaking News

Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 14 Orang Pemuda, 9 Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

D'On, Nagan Raya (Aceh),- Seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Nagan Raya, Aceh, menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan 14 pria. Polisi telah membekuk sembilan dari terduga pelaku.


Kesembilan terduga pelaku tersebut adalah JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).

Selain kesembilan orang tersebut, polisi masih mengejar lima orang yang diduga juga sebagai pelaku.

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya Ajun Komisaris Machfud, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Kelima orang buron dalam kasus pemerkosaan dan penyekapan tersebut berinisial DN, IP, AI, AF serta SR.
Machfud mengultimatu kelima orang itu. Jika tidak menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam, polisi akan menjemput paksa.

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," ujarnya menegaskan.

Kasus pemerkosaan dan penyekapan itu dalam penjelasan Machfud  berawal saat korban pergi membeli bakso bakar menggunakan sepeda motor.

Hingga sekitar pukul 23.50 WIB, korban belum juga pulang ke rumah.

Ibunya yang panik mencari korban di sekitar tempat tinggalnya. Tetapi korban tidak ditemukan.

Pencarian terus dilakukan. Lalu, pada Selasa (14/12/2021), hingga akhirnya seseorang bernama M. Hidayat mengaku menerima penggilan telepon dari temannya.

Dia memberitahukan bahwa korban berada di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.

M Hidayat, kata Machfud, segera memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.

Sang ibu bergerak cepat menjemput anaknya.

Setibanya di rumah, korban Bunga (bukan nama sebenarnya) menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya lainnya.

"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, korban disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ujarnya.

Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Nagan Raya.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan beberapa kondom dan 4 unit handphone Android.

Ia menjelaskan para pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 undang-undang, nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.

Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.


(*)