Breaking News

Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

D'On, Jakarta,- Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Kali ini, penyidik menetapkan TT, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk sebagai tersangka.

TT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 pada 26 Agustus 2021.

Selain itu, TT juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 pada 26 Agustus 2021.

"Diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Leonard menyampaikan tersangka nantinya akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

"Selanjutnya terhadap tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka TT telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(*)