Breaking News

Cair, 947 Ribu Pekerja Terima Subsidi Upah Tahap Pertama


D'On, Jakarta,-
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Pada tahap pertama, BSU telah disalurkan kepada sekitar 947 ribu penerima.

Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi, Reza Hafiz, menjelaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan untuk mengungkit daya beli pekerja dan meringankan beban perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi Covid-19. Pada 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp8,8 triliun untuk program BSU.

“Kami menargetkan proses pemeriksanaan seluruh data calon penerima dapat selesai maksimal akhir September. Kami juga berharap penerima BSU sudah mengambil bantuan tersebut paling lambat awal Desember 2021. Kalau uangnya belum diambil, termonitor oleh sistem, maka harus dibalikin ke kas negara,” ungkapnya, Kamis (12/8).

Kemnaker mengestimasi total penerima BSU mencapai 8,7 juta pekerja atau buruh. Perkiraan tersebut masih bersifat dinamis lantaran perlu melalui proses verifikasi dan validasi. Upaya ini dimaksudkan agar tidak ada duplikasi data dan memastikan kesesuaian format.

Pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang diberikan sekaligus, sehingga total berjumlah Rp1 juta. BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, kriteria pekerja yang bisa memperoleh BSU, antara lain warga negara Indonesia, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, serta memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun, bagi buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat jumlah gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan rupiah.

Kemudian, BSU diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.


(*/Gatra)