Breaking News

Pesta Sabu saat Family Gathering di Puncak, 22 Warga Jakut Ditangkap

D'On, Jakarta,- Polisi menggerebek puluhan orang yang sedang melakukan family gathering di sebuah vila di Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Total ada 22 orang yang diamankan di vila tersebut yang diduga sedang pesta narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap 2 pengedar sabu, DW dan RZ, Mei 2021 lalu. Polisi kemudian melaukan pengembangan dengan memantau bandar di Kampung Bahari.

Guruh menambahkan polisi lalu mendapat informasi warga Kampung Bahari akan melakukan pesta sabu di sebuah vila kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (2/6) lalu. Polisi lalu melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku ini ke vila tersebut.

"Unit Satuan narkoba mendapat informasi bahwa target yang berada di Kampung Bahari akan menuju ke wilayah Puncak, akan bersama-sama dengan satu kelompoknya sebanyak 50 orang rencana, yang akan melaksanakan pesta sabu di atas, di daerah Puncak sana," ujar Guruh, saat jumpa pers di kantornya, Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Koja, Jakut, Jumat (4/6/2021).

Guruh mengatakan polisi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan ke sebuah mobil di dekat vila tersebut. Sebanyak 4 orang diamankan dari dalam mobil tersebut.

"Setelah diinterogasi benar, mereka akan mengadakan pesta narkoba," lanjutnya.

5 Bandar Ditangkap di Kampung Bahari

Kombes Guruh menerangkan polisi langsung menuju vila dan melakukan penggerebekan. Tes urine kemudian dilakukan dan polisi mengamankan 27 orang, dan 5 di antaranya merupakan bandar besar di Kampung Bahari, yakni HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.

"Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki dan 4 perempuan positif methapethamine. Yang ada di depan saya ini (22 orang) ada beberapa orang, ini ada peserta dari kampung bahari (yang ikut melakukan pesta sabu). Setelah dicek ternyata mereka semua positif," jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1Klip sabu dengan berat 3,78 gram, 1 klip plastik berisi 2 ekstasi, 2 klip sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram, dan 3 bong. Atas perbuatannya, HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL dijerat Pasal 114 subsider 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Untuk 22 orang yang merupakan peserta pesta sabu, direhabilitasi," tambah Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi.


(*)