Breaking News

Jelang Sidang Vonis, Polisi Amankan 21 Orang Diduga Simpatisan Rizieq Shihab di PN Jaktim

D'On, Jakarta,- Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 21 orang yang diduga merupakan simpatisan Mantan pimpinan Front pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Mereka diamankan saat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (26/5) kemarin malam.

"Tadi malam pukul 21.30 WIB sudah ada yang datang ke Pengadilan Jakarta Timur dan kami sudah berhasil amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat ditemui wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Erwin merincikan ke 21 orang yang diamankan ada yang masih di bawah umur maupun orang dewasa dengan jumlah yang bervariasi.

"21 orang, yang masih di bawah 17 tahun itu ada 15 orang dan 6 sudah dewasa, masih dilakukan pemeriksaan intesif di Polres Jakarta Timur," sebutnya.

Saat diamankan, puluhan orang yang datang itu menggunakan baju koko, dan tidak membawa atribut. Mereka, kata Erwin, datang atas petunjuk dari seseorang untuk menghadiri pengajian.

"Atas petunjuk seseorang untuk  menghadiri, pengakuannya untuk kegiatan semacam pengajian atau semacamnya, tapi lokasinya di PN Jaktim. Tentu ini kita kan intensifkan, kita intrograsi termasuk kita lakukan swab antigen terhadap mereka karena jumlah cukupnya banyak karena dalam satu angkutan umum," kata Erwin.

Erwin lebih lanjut menyatakan, untuk pengamanan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Timur hari ini, pihaknya membuat pola pengamanan dalam tiga ring.

"Ring pertama itu ada di dalam pengadilan, ruang sidang dan halaman pengadilan, ring 2 seputaran jalan pengadilan dan ring tiga yang melakukan mobile di jalan-jalan protokol menuju pengadilan," ucap dia.

Agenda Pemeriksaan Saksi

Sementara berdasarkan pantauan, pada pukul 11.00 WIB sidang sendiri sudah dimulai untuk perkara hasil test swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa yang dipimpin oleh hakim ketua KH Khadwanto.

Barulah nanti setelah pemeriksaan perkara hasil test swab RS Ummi, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis perkara kerumunan Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI.

Sumber: Merdeka.com