Breaking News

ETLE Padang Catat 955 Pelanggar, 36 STNK Diblokir

D'On, Padang (Sumbar),- Pengendara di Sumatra Barat (Sumbar), khususnya di Kota Padang, diingatkan untuk mematuhi dan tertib berlalu lintas di jalan raya. Hal ini dikarenakan pengendara telah di pantau melalui CCTV.

Kaur Penum Bidang Humas Polda Sumbar, AKP Gunawan Wibisono menyampaikan, di di Kota Padang terdapat lima titik lintasan jalan yang dipasang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dengan melalui sorotan CCTV merekam pelanggaran pengendara.

"Sejak 24 Maret 2021, ETLE sudah mencatat 955 pengendara melakukan pelanggaran dengan 10 CCTV pengintai," kata Gunawan, Jumat (30/4) di Mapolda Sumbar.

Dikatakan Gunawan, tiga kelompok pelanggaran yang tercatat ETLE di Kota Padang. Terbanyak tidak memakai helm yakni 715 kasus, pelanggaran putar balik 186 kasus, dan tidak memakai sabuk pengaman 54 kasus. Sementara empat target pelanggaran lainnya nihil.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan sejak 6-14 April 2021 telah melakukan penindakan ETLE tanpa denda tilang 598 pelanggaran. Penindakan telah dikirim kepada pelanggar sesuai nomor TNKB di kendaraan masing-masing.

Rinciannya, pelanggaran tidak memakai helam 332, tidak memakai safety belt (sabuk pengaman) 161 kasus, pelanggar putar balik 105 kasus. Jumlahnya 598 pelanggaran telah dikonfirmasi kepada pengendarannya, namun tidak diberikan denda tilang.

"Sejak 15 April 2021, 24 kendaraan ditipang. Sembilan kendaraan sudah membayar dendanya melalui bank, sisanya masih proses. Ada 36 STNK yang diblokir karena tidak mengindahkan konfirmasi dari petugas," ujarnya.

Sementara Operator ETLE Polresta Padang, Ade Wiranata menambahkan, pihaknya benar-benar selektif sebelum memberikan konfirmasi surat tilang kepada pengendara. Apalagi untuk sabuk pengaman yang kaca mobilnya gelap, agar tidak ada komplen dari pengendara"Jadi kita benar-benar zoom kemarennya, dan direkam berkali-kali. Sekaligus juga merekam plat kendaraannya," imbuh Ade.

 (Gatra)