Breaking News

Kejati Sumsel Periksa Tiga Saksi Kasus Masjid Sriwijaya

D'On, Palembang (Sumsel),- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selatan (Sumsel) kembali memeriksa tiga orang saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, di Palembang.

Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan pemeriksaan tersebut. Tiga saksi diperiksa penyidik terkait pembangunan dan pemberkasan Masjid Sriwijaya.

“Kami panggil lagi 3 saksi guna melengkapi berkas perkara dua orang yang sudah ditetapkan tersangka," katanya, pada Gatra.com, Rabu (24/03).

Khaidirman mengatakan bahwa ketiga saksi tersebut masing-masing Syafri selaku Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2018, Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda dan Mantan Kepala Badan Kesbangpol Richard Cahyadi.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 9.00 WIB hingga 17.00 WIB pada Selasa kemarin, digedung Kejati Sumsel tepatnya di lantai 5 ruang tindak Pidana khusus.

Syafri enggan memberikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan.  “Tanya orang atas (penyidik) saja ya,” katanya.

Adapun Giri Ramanda mengaku diperiksa dan ditanya seputar proses penganggaran di DPRD Sumsel, tahun 2014 – 2018. Ketika itu dia menjabat Ketua DPRD Sumsel.

“Saya jelaskan proses anggaran dan proses pembangunan yang saya tahu. Jadi intinya kronologis proyek dan anggaran tersebut,” ujar Giri.

Dia mengatakan bahwa dari proses penganggaran di DPRD tidak ada masalah dan semua berjalan lancar. 
Giri menjelaskan pemeriksaan berlangsung mulai pukul 9.30 WIB sampai pukul 11.30 WIB. 

Menurutnya pemeriksaan ini untiuk melengkapi berkas sebelumnya.

“Ada tambahan pertanyaan dari penyidik bahwa apakah saya kenal atau tidak dengan tersangka Edo Hermanto. Ya saya jawab kenal, siapa yang tidak kenal dengan dia (Eddy Hermanto) karena sama-sama di lama Pemprov Sumsel sudah bertahun-tahun kenal,” katanya.

Dari informasi diperoleh Mantan Kepala Badan Kesbangpol Richard Cahyadi juga menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Sumsel.

Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka pada kasus Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Dwi Kridayana.

Masjid Sriwijaya dibangun dengan anggaran Rp600 miliar. Pada 2015, dikucurkan dana sebesar Rp50 miliar dari APBD Sumsel dan Rp80 miliar pada 2017.

(Gatra)