Breaking News

Istri Polisi Dan Satpam Selingkuhan Jadi Tersangka, Tuntutan Hukumannya Cuma Segini

D'On, Bali,- Istri polisi Ni Putu DA (24) dan satpam selingkuhannya, Dian Eka AS (32) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika membenarkan bahwa Ni Putu DA dan Dian Eka AS telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya jadi tersangka kasus perzinaan setelah tertangkap basah tidur berduaan di dalam kamar vila.

Menurut AKP Hadimastika, penetapan Putu DA dan Dian Eka sebagai tersangka, ini menyusul hasil penyidikan dan pemeriksaan oleh penyidik di Unit Reskrim Polsek Densel.

Menurut AKP Hadimastika, terduga pasangan selingkuh yang masih satu rekan kerja ini diduga kuat melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

Istri polisi, Putu DA dan oknum Dian Eka AS sama-sama bekerja sebagai security atau satpam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

“Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 284 KUHP,” tandas AKP Hadimastika.

Ni Putu DA dan Dian Eka AS djerat Pasal 284 KUHP karena keduanya masing-masing memiliki pasangan resmi.

Putu DA yang merupakan istri polisi berinisial IGAW. Sementara DE juga sudah memiliki istri sah.

Karena itu, kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 284 KUHP.

Adapun untuk ancaman pidana, atas jeratan Pasal 284 KUHP yang disangkakan kepada Ni Putu DA dan Dian Eka AS, yakni pidana penjara maksimal 9 bulan penjara.

Seperti diketahui, Kamis pagi (18/3) sekitar pukul 05.00 WITA lalu, pengelola dan penghuni Monica Bali Vila di Jalan Pendidikan Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan, dihebohkan dengan penggerebekan terduga pasangan selingkuh di salah satu kamar.

Mereka adalah Ni Putu DA dan DE. Belakangan diketahui jika Ni Putu DA adalah istri polisi.

Saat penggerebekan yang terjadi pagi buta yang dilakukan anggota Polsek Densel bersama pelapor berinisial IGAW (anggota Polri aktif), petugas menemukan Putu DA dan DE sedang tidur dan berduaan dalam satu kamar.

Saat digerebek, Ni Putu DA mengenakan celana pendek dengan atasan baju tidur tipis.

Sedangkan DE mengenakan celana pendek dan kaos ketat warna putih.

Selain itu, dari hasil penggeledahan di kamar villa tempat keduanya menginap, petugas dan pelapor menemukan barang bukti diantaranya kondom bekas pakai, celana, tisu, dan sprai yang diduga dipakai oleh keduanya.

Terungkapnya dugaan perselingkuhan itu setelah Pelapor IGAW mendapat telepon dari seseorang yang menyebut bahwa istrinya (Ni Putu DA) sedang terlihat minum bersama seorang pria tidak dikenal, pada Rabu (17/3) sekitar pukul 22.00 WITA di Monica Bali Vila.

Mendapat informasi, IGAW langsung melapor ke Polsek Densel dan membuat laporan polisi.

Usai membuat laporan polisi, ia bersama anggota Polsek Densel langsung menuju villa dan melakukan penggerebekan. 

(rb/mar/pra)