Breaking News

Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Biar Hakim yang Putuskan

D'On, Jakarta,- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan siap menjalani proses hukum kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Bahkan, Edhy menyatakan siap jika dituntut mati oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap," ujar Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 22 Februari 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Edhy Prabowo yang menyatakan siap divonis mati. Menurut Ali, hukuman diputuskan untuk Edhy adalah hak prerogatif majelis hakim.

"Terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Ali melalui pesan singkat diterima, Selasa (23/2).

Menurut Ali, proses penyidikan berkas perkara mantan menteri kelautan tersebut masih berjalan dan bukti-bukti terus dikumpulkan.

"Saat ini masih proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut," jelas Ali.

Ali menambahkan, setelah berkas lengkap, nantinya Jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili.

"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," Ali menandasi.

Edhy Nyatakan Siap Dihukum Mati

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan siap menjalani proses hukum kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Bahkan, Edhy menyatakan siap jika dituntut mati oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap," ujar Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 22 Februari 2021.

Edhy mengklaim apa yang dia lakukan demi kepentingan masyarakat, terutama para nelayan. Selama ini, Edhy mengklaim masyarakat tak bisa menikmati hasil laut terutama lobster. Setiap nelayan mengambil lobster malah ditangkap. Atas dasar itu Edhy membuka keran izin ekspor benur.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat, akhirnya saya dipenjara, itu sudah menjadi risiko bagi saya," kata dia.

Meski demikian, Edhy menyatakan dirinya tak berani membenarkan apa yang dia lakukan dengan membuka keran ekspor benur. Dia hanya berjanji tidak akan menutupi kasus ini dan kooperatif menjalani proses hukum.

"Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan, proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak," kata Edhy.


(mdk/eko)