Breaking News

Kejagung Siapkan 16 Jaksa Untuk Tangani Perkara Habib Rizieq Shihab

D'On, Jakarta,- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menyidangkan kasus kerumunan yang melilit Habib Rizieq Shihab.

Bahkan pihaknya pun sudah membentuk 16 Jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut. Dia menyebut dalam menyidangkan kasus Habib Rizieq ini bakal dilakukan secara jernih tanpa adanya rasa zalim kepada siapapun.  


“Dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini. Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan obyektif karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapapun,” terang  Fadil dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Fadil mengutarakan, bahwa pihaknya sangatlah berhati-hati dalam membaca perkara yang menimpa Habib Rizieq. Baik itu kasus kerumunan, ataupun kasus hukum lainnya.

Karena itulah, kata Fadil, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dalam menangani perkara ini


“Sehingga ini kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan mabes polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani yang telah diserahkan mabes polri, Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan HRS,"  tandasnya.

Seperti diketahui, rentetan acara HRS berakibatkan kerumunan di tengah pandemi baik di Jakarta maupun Bogor berdampak panjang. Bahkan, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kedua kasus tersebut.

Habib Rizieq Shihab kini mendekam di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dari Rutan Polda Metro Jaya. Pemindahan itu dilakukan 14 Januari 2021.


(IZ/mond)