Breaking News

Penahanan Rizieq Shihab Resmi Diperpanjang

D'On, Jakarta,- Mabes Polri memastikan akan memperpanjang masa penahanan Rizieq Shihab selama 20 hari. Penahanan tahap pertama berakhir pada Kamis (31/12/2020) besok.

“Insyaallah akan kita perpanjang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigjen Andi Rian saat dihubungi Beritasatu.com Rabu (30/12/2020). Alasan perpanjangan, hingga kini berkas milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu belum lengkap.

Untuk itu penahanan Rizieq guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai diperpanjang selama empat puluh hari ke depan potong masa tahanan.

Seperti diberitakan Rizieq ditahan di Polda Metro sejak Minggu (13/12/2020) dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana tentang dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Rizieq saat ini juga menjadi tersangka kerumunan Megamendung yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab, dia sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab.

Dalam kasus ini Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Tak hanya itu Rizieq juga kembali akan disidik dalam kasus chat mesum. Ini adalah jerat ketiga bagi Rizieq yang sudah berstatus tersangka atas dua kasus berbeda.

Sumber: BeritaSatu.com