Breaking News

Mahfud MD: Beda dengan PKI, Masyumi Bukan Partai Terlarang

D'On, Jakarta,- Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi agenda deklarasi berdirinya kembali, Partai Masyumi. Menurut dia, hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum di Indonesia. "Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya, Senin (8/11).


Mahfud menilai, dibolehkannya deklarasi pendirian kembali partai itu dikarenakan Masyumi bukan partai terlarang, seperti PKI. Karena diketahui, Masyumi hanya dibubarkan statusnya sebagai partai oleh Soekarno.


"Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas terlarang," ungkap Mahfud.


Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual.


Mahfud menyatakan, sebagai partai yang ada di kancah perpolitikan Indonesia, Masyumi tentu harus ikut dan lolos prasyaratnya. Hal ini dilakukan, jika partai tersebut ingin berdiri legal dan bisa ikut kontestasi dalam Pemilu.


"Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," tutup Mahfud.


1960 Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar. Masyumi dan PSI menolak bubar krn tokoh2 yg dituding terlibat PRRI sdh lama tak di partai. Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS.


Diketahui, deklarasi Masyumi ditandai dengan semangat reborn. Menurut sang deklarator, Cholil Ridwan, berdirinya akan menandai kembali sebuah partai politik yang bernafaskan Islam di Indonesia


"Masyumi akan membawa jihad ajaran dan hukum Islam agar bisa seiring dengan Indonesia," kata Cholil saat memimpin prosesi sakral tersebut yang dibacakan di Aula Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, dan disiarkan daring, Sabtu 7 November 2020.


(mdk/mond)