Breaking News

Tolak Tes Swab, Warga Jakarta Akan Didenda Rp 5 Juta


D'On, Jakarta,-
Warga Jakarta akan dikenakan sanksi tegas bila menolak mengikuti tes swab atau dengan sengaja menghindar dari testing Covid-19. Tidak tanggung tanggung, sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi sebesar Rp5 Juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang akan segera diparipurnakan. Rencananya paripurna pengesahan Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta akan dilakukan pekan depan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yudhistira Hermawan mengatakan, ada beberapa hal yang diatur mengenai sanksi. Salah satunya yaitu sanksi terhadap orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR.

"Sanksinya sebesar Rp5 juta," kata Yudhistira kepada wartawan Rabu (14/10/2020).

Yudhis menjelaskan, pemberlakuan sanksi ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada warga yang minim kesadaran akan bahaya wabah mematikan. Menurutnya, tidak ada maksud mengambil untung dari Perda khusus Covid-19 ini.

Selain itu, kata Yudhis, sanksi yang sama juga bakal dikenakan kepada warga yang tidak menerima lalu mengambil jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan keluarga tanpa adanya penerapan protokol kesehatan. Bahkan, dendanya semakin naik kalau pengambilan paksa jenazah pasien corona ini dibarengi dengan ancaman kepada tenaga medis atau petugas pemakaman atau sopir ambulans.

"Kemudian, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probable atau konfirmasi Covid itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian, kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," pungkasnya.

Mengenai sanksi ini, kata Judistira, sudah disepakati oleh semua anggota Bapemperda DPRD DKI yang kemudian turut diamini perwakilan Pemprov DKI Jakarta dalam rapat lanjutan yang sudah dikebut dua hari belakangan ini.

"Aturan itu sudah dimasukan kedalam pasal Perda Covid-19,"ucapnya.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta mematok ongkos biaya swab tes sebesar Rp900 ribu bagi warga yang melakukan tes secara mandiri. Biaya ini ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah.

(Ari/okz)