Breaking News

Kakek Ini Tega Lecehkan 4 Anak di Bawah Umur

D'On, Cirebon (Jabar),- Seorang kakek berinisial HD (75) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega melakukan aksi pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Cirebon.

Menurut Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, dari pemeriksaan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon terhadap HD, diketahui kalau dia terbukti mencabuli korban, yang rata-rata masih berusia enam hingga delapan tahun. HD melakukan perbuatan bejatnya itu pada bulan Juli 2020 lalu.

"Saat kejadian tersangka mengiming-imingi para korbannya akan memberikan pisang. Namun, para korbannya menolak," kata Arif kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Kendati para korban sempat menolak, lanjut Arif, HD tetap memaksa mereka. Hingga akhirnya, para korban dicabuli oleh HD diwaktu yang bersamaan.

Setelah kejadian itu, kata Arif, HD langsung ditangkap oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Arif menyebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.

"Korban lalu dipaksa dan ditarik. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu," ujar Arif.

Arif melanjutkan, sehari-harinya HD bekerja sebagai buruh. Akibat perbuatannya itu, HD dijerat Pasal 76 D jo Pasak 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, di tempat yang sama, tersangka HD merasa menyesal atas perbuatan bejat yang dilakukannya. Ia mengaku, tidak bisa menahan hawa nafsunya sehingga berani mencabuli emapt orang anak dibawah umur.

"Saya menyesal melakukannya. Melakukan itu karena nafsu," pungkas dia.

(wal/okz)