Breaking News

Brenton Tarrant Pelaku Penembakan Masjid Selanda Baru Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

D'On, Christchurch (Selandia Baru),- Pengadilan Selandia Baru memvonis teroris yang menembak mati 51 orang di dua masjid di Christchurch dengan hukuman penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Brenton Tarrant menjadi orang pertama dalam sejarah Selandia Baru yang menerima vonis itu.

Warga Australia berusia 29 tahun itu sebelumnya mengaku bersalah atas pembunuhan 51 orang, percobaan pembunuhan terhadap 40 orang lainnya dan satu tuduhan terorisme.

Pada 15 Maret 2019 dia melepaskan tembakan ke dua masjid di Christchurch, pertama menyerang para jamaah di Masjid Al Noor, kemudian berkendara ke Islamic Centre di Linwood, menembak dua orang di luar masjid dan jendela sebelum dihalau oleh seorang jamaah yang mengambil senjatanya. Dua petugas polisi kemudian mengejar dan menangkapnya.

Seluruh kejadian itu disiarkan di Facebook Live melalui kamera yang dikenakannya.
Hakim menyebut tindakan Tarrant "tidak manusiawi", menambahkan bahwa dia "tidak menunjukkan belas kasihan".

"Kejahatan Anda begitu jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal, itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman," kata Hakim Cameron Mander di pengadilan Christchurch pada Kamis (27/8/2020) sebagaimana dilansir BBC.

Saat menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, Hakim Mander berkata: "Jika tidak di sini, lalu kapan?"

Sidang vonis itu berlangsung selama empat hari dan menampilkan 60 pernyataan dari korban dan keluarga korban yang terdampak dari aksi keji Tarrant. Pada hari terakhir pernyataan, ayat-ayat Alquran dibacakan dan foto para korban ditampilkan ke pengadilan.

Tarrant melalui pengacaranya di pengadilan mengatakan bahwa dia tidak menentang tuntutan seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang diajukan jaksa. Dia sebelumnya juga menolak hak untuk berbicara pada hukumannya.

Serangan itu mendorong Selandia Baru untuk mereformasi undang-undang senjatanya.

Kurang dari sebulan setelah penembakan, parlemen negara itu memberikan suara 119 banding 1 tentang reformasi yang melarang senjata semi-otomatis gaya militer serta bagian-bagian yang dapat digunakan untuk membuat senjata api terlarang.

(okz/mond/BBC)