Breaking News

Pelanggar Perwako No 49 Tahun 2020 Dihukum Kerja Sosial

D'On, Padang,- Dinas Perhubungan Kota Padang mulai melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar Perwako Padang No 49 Tahun 2020 di sektor transportasi.

Dalam razia yang dilaksanakan pada Kamis (25/6/2020), Dishub Padang menjaring puluhan pengendara sepeda motor,  angkot dan mobil pribadi karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwako No. 49 Tahun 2020.

Terhadap puluhan pelanggar tersebut, Dishub Padang memberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum seperti memilih sampah, membersihkan rambu-rambu dan lainnya.

Kepala Dishub Kota Padang Dian Fakri mengatakan razia tersebut bertujuan untuk melihat sejauhmana penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, khususnya di sektor transportasi.

Razia tersebut dilakukan secara mobile di sejumlah titik di Kota Padang. "Ada sekitar lebih kurang 26 orang yang kita kenai sanksi kerja sosial," sebut Dian Fakri.

Dian juga menyampaikan razia tersebut akan terus dilakukan dengan menyasar titik-titik lainnya di Kota Padang. "Kita berharap, masyarakat dapat semakin peduli terhadap kesehatannya. Karena itu, mari kita lindungi diri kita dan orang lain dengan mematuhi protokol kesehatan," harap Dian.

(MC Padang)