Breaking News

Pelarian Buronan KPK Nurhadi Usai Sudah, Dirinya Ditangkap di Kawasan Jakarta Selatan


D'On, Jakarta,- Usai buron selama 111 hari, eks Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/6). Konfirmasi tertangkapnya buronan kelas kakap Nurhadi, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis. 

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH," ungkap Nawawi pada Senin kemarin. 

Menurut Nawawi, Nurhadi dan menantunya ditangkap di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan. Dengan ditangkapnya Nurhadi dan Rezky, kata Nawawi, membuktikan bila komisi antirasuah masih tetap bekerja. Meskipun dalam senyap. 

"Selengkapnya akan diumumkan dalam jumpa pers hari Selasa," tutur dia lagi. 

Nurhadi dan Rezky resmi dinyatakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian pada (11/2) lalu. 

Keduanya menghilang bersama dengan tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 
Penyidik KPK sudah mencari keberadaan Nurhadi hingga ke beberapa daerah, termasuk hingga ke rumah mertuanya di Tulungagung. Lalu, mengapa butuh waktu lama untuk menangkap Nurhadi dan menantunya? Sementara, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, sudah sempat memberikan informasi bahwa Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah di daerah SCBD. 

1. Nurhadi sempat diketahui terlihat berada di sebuah apartemen mewah di SCBD Jakarta Selatan

Sejak awal, komisi antirasuah sudah yakin bahwa Nurhadi masih hidup. Haris pun meyakini demikian. Bahkan, menurut Haris, komisi antirasuah sudah sejak lama mengetahui di mana keberadaan pihak yang disebut-sebut sebagai mafia perkara di Mahkamah Agung itu. 

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan oleh KPK ya. KPK sendiri juga tahu bahwa Nurhadi dan menantunya ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," ungkap Haris pada Februari lalu. 

Ketika itu, Haris bahkan mendesak komisi antirasuah di ruang publik agar mengakui saja bahwa lokasi keberadaan Nurhadi sudah mereka ketahui. 

"Suruh KPK dong ngaku. Alamatnya (apartemen tempat Nurhadi bersembunyi) sudah saya serahkan ke KPK," kata Haris kepada melalui pesan pendek. 

Ia menjelaskan apartemen tempat Nurhadi bersembunyi tidak mudah diakses oleh publik. Selain itu, ia juga dilindungi oleh pasukan khusus. 

"Apartemen itu gak gampang diakses oleh publik. Lalu, ada juga tambahannya dilindungi oleh pasukan yang sangat luar biasa itu," ungkapnya lagi.  

Lalu, kepada siapa informasi alamat apartemen itu diberikan Haris? 

"Ya, ke penyidiknya lah. Saya sudah kasih ke penyidik KPK," tutur dia. 

Ia menduga karena mendapat penjagaan yang ketat itu, komisi antirasuah kesulitan menangkap Nurhadi. Sebab, menurut Haris, penjagaan yang diberikan kepada Nurhadi sangat mewah. 

2. Nurhadi diketahui juga rutin mendatangi money changer di area Cikini dan Mampang

Sementara, Koordinator organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menjelaskan jejak-jejak keberadaan Nurhadi masih ada di Jakarta sebenarnya sudah terlihat dari rutinnya eks Sekjen MA itu mendatangi beberapa lokasi penukaran uang. 

"Saya mendapatkan informasi teranyar yang diterima terkait jejak-jejak keberadaan Nurhadi berupa tempat penukaran uang asing ke rupiah," ungkap Boyamin melalui keterangan tertulis pada (9/5) lalu. 

Pusat penukaran uang yang kerap didatangi Nurhadi berlokasi di Cikini dan Mampang, Jakarta Selatan. Inisial tempat penukaran uang di Cikini yakni V dan M di area Mampang. 

"Biasanya tiap Minggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari dan di akhir pekan lebih banyak Rp1,5 miliar untuk gaji buruh bangunan dan para pengawalnya," tutur dia lagi. 

Namun, kata Boyamin yang melakukan penukaran uang bukan Nurhadi sendiri, melainkan menantunya, Rezky dan karyawan kepercayaannya. 

3. Nurhadi dan menantunya terancam pidana penjara 20 tahun

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK jilid IV pada 16 Desember 2019 lalu. Ia menjadi tersangka untuk dua perbuatan yakni penerimaan gratifikasi dan suap. 

Komisi antirasuah berhasil mengidentifikasi ada dua perkara yang penuntasannya dibantu oleh Nurhadi. Pertama, perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA. Kedua, gugatan atas kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, dari dua kasus itu saja, Nurhadi diduga menerima duit dengan total mencapai Rp46 miliar. Sebagai imbal baliknya, perkara yang diduga dibantu oleh Nurhadi selesai dengan hasil sesuai keinginan pihak tertentu. 

Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang penyidikan terhadap Nurhadi bermula dari tertangkapnya seorang mantan panitera yang bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Edy Nasution melalui OTT pada 20 April 2016. 

Atas perbuatannya itu maka Nurhadi dan menantunya Rezky, diancam oleh penyidik dengan menggunakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Apabila dicek ke pasal itu, maka keduanya terancam hukuman bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hal itu lantaran Nurhadi sebagai penyelenggara negara ketika itu justru menerima hadiah yang bertentangan dengan jabatannya. 

"Padahal, patut diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan sesuatu dan itu bertentangan dengan kewajibannya," demikian bunyi pasal 12 huruf a. 

(mond/IDN)