Breaking News

Ini Kronologis Perudungan Bocah Penjual Gorengan di Pangkep

D'On, Pangkep (Sulsel),- Awal mula perundungan bocah pedagang jalangkote di Pangkep mulai terang. Pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang diduga punya kelainan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, pelaku utama bernama Firdaus (26). Tujuh orang lainnya yang terlibat yakni Rasminul Alam (22), YY M (16), Irham Hamka (25), Vicky Nurzan (20), Suryadi (25), Andi Rusli (28), dan Ahsan Ramadhan (22).

Ibrahim mengatakan, saat kejadian korban sementara menggunakan sepeda ayun sambil berjualan pastel atau yang populer dikenal dengan jalangkote. Itu terjadi Minggu (17/5/2020).

"Saat itu korban istirahat di lapangan Bonto-Bonto sambil berkata dalam bahasa Bugis dan bercanda 'iya' tolo'na Ma'rang'. Artinya saya jagoannya Ma'rang. Itu didengar pelaku (Firdaus) bersama temannya," ungkap Ibrahim, Senin (18/5/2020).

Pada saat itu, kata Ibrahim, Firdaus singgah dan berkata "maga we' tu". Artinya ada apa kah.

Saat Firdaus kembali ke motornya. Korban terlihat mencoba melipat pelat motor Pelaku. Kejadian itu direkam teman pelaku yakni Rasminul Alam.

"Selanjutnya pelaku yang emosi dan tersinggung, lalu langsung memukul bagian belakang korban. Mendorong  bersama sepedanya ke dalam lapangan dan terjatuh," tambah Ibrahim.

Pada saat korban terjatuh, pelaku dan teman-temannya mem-bully dan menertawai korban sambil direkam oleh Andi Irsad Mattotorang.

"Kemudian video tersebut diunggah ke grup WA CfD Family oleh Rasminul Alam dan selanjutnya viral di media sosial," jelasnya.

Selang beberapa jam pasca kejadian, pelaku diamankan Polsek Ma'rang. Kemudian dibawa ke Mapolres Pangkep beserta rekan-rekannya mengingat banyaknya pihak keluarga korban dan masyarakat yang datang ke Mapolsek Ma'rang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan luka lecet pada lengan kiri," tambahnya.

Pasca kejadian, petugas masih melakukan  pemeriksaan dan pendalaman. Korban telah dibawa ke rumah sakit untuk pengecekan kondisi kesehatan sekaligus melakukan visum terkait adanya kekerasan yang dialami.

"Pasal yang dikenakan untuk pelaku penganiayaan (Firdaus) yaitu pasal 80 UU Perlindungan Anak jo psl 351 KUHP.  Sedangkan ketujuh pelaku lain dikenakan pasal 76 c UU Perlindungan Anak. Perannya merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan. Jumlah pelaku sebanyak 8 orang," jelasnya.

(mond/RKC)