Breaking News

Menteri Yasonna Usul Bebaskan Napi Korupsi karena Virus Corona, ICW: Kami Minta Presiden Konsisten


D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo diminta menolak usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Indonesia Corruption Watch ( ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) menilai wacana revisi PP tersebut tidak berhubungan dengan upaya mencegah penularan Covid-19 yang dijadikan alasan oleh Yasonna.

"ICW dan YLBHI Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan Corona," bunyi siaran pers mereka, Rabu (2/4/2020).

Wacana revisi PP 99 Tahun 2012 di tengah wabah Covid-19 itu dinilai tidak didasari oleh alasan kemanusiaan seperti yang dikemukakan Yasonna, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.
Sebab, berdasarkan catatan ICW, Yasonna sudah cukup lama menggulirkan wacana revisi PP tersebut yaitu sejak 2015.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap, Presiden Jokowi menolak revisi PP 99 Tahun 2012 seperti yang pernah disampaikan Jokowi pada 2016 lalu.

"Kami berharap sikap dari presiden tersebut konsisten di tahun 2020 untuk tetap menolak usulan dari Yasonna Laoly untuk merevisi PP 99 Tahun 2012," kata Kurnia.

Kurnia pun mengingatkan, pada 2019 lalu, Jokowi mempunyai catatan serius dalam sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yakni menyetujui revisi UU KPK serta memberi grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Mamun.

"Itu yang sangat membuat publik kecewa terkait komitmen antikorupsi presiden, dan kita berhatap agar presiden tidak lagi menambah panjang narapidana kasus korupsi yang dibebaskan dengan dalih wabah virus corona," kata Kurnia lagi.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Sumber: Tribun