Breaking News

Ada Nama Taufik Hidayat Dalam Pusaran Korupsi Kemenpora

D'On, Jakarta,- Taufik Hidayat, mantan atlet bulutangkis Indonesia, disebut Komisi Pemberantasan Korupsi pernah memberikan sejumlah uang kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi yang merupakan tersangka dalam kasus suap.

Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh pihak KPK. Taufik Hidayat diduga terlibat sebagai aktor yang turut mengalirkan dana kepada Imam Nahrawi.

KPK mengungkap kalau Imam Nahrawi total menerima uang sebesar Rp26,5 miliar. Nama Taufik Hidayat muncul dua kali dalam rincian aliran dana yang dijabarkan KPK.

Pertama, Taufik Hidayat diduga memiliki peran kala Imam Nahrawi mendapat uang sebanyak Rp1 miliar dari Satlak Prima pada akhir tahun 2017 lalu. Uang tersebut menurut KPK awalnya diambil di rumah Taufik Hidayat, baru kemudian diserahkan kepada Imam Nahrawi.

"Bahwa penerimaan uang-uang tersebut diterima oleh Miftahul Ulum yang berdasarkan bukti-bukti yang ada (saksi-saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang disimpan secara elektronik), Miftahul Ulum adalah representasi dari Imam Nahrawi," ujar biro hukum KPK, Natalia Kristanto, seperti dikutip dari Antara.

Pada awal tahun 2017, Taufik Hidayat kembali disebutkan KPK pernah mengalirkan dana sebanyak Rp800 juta. Uang kali ini diberikan Taufik Hidayat untuk mengurusi penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh adik dari Imam Nahrawi, Syamsul Arifin.

Begitulah penjabaran KPK yang menyeret nama Taufik Hidayat dalam kasus suap eks Menpora, Imam Nahrawi. KPK memang sedang menyelidiki dugaan kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Sementara itu, Imam Nahrawi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sempat mengajukan praperadilan pada 8 Oktober 2019. Permohonan lantas disetujui dan Imam Nahrawi menjalani sidang praperadilan yang dimpimpin hakim tunggal Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(nov)