Breaking News

Walikota Pasuruan dan Tiga Lainnya Diperiksa Penyidik KPK

D'On, JAKARTA,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Walikota Pasuruan Setiono sebagai tersangka. Pemeriksaan hari ini dilakukan pemeriksaan silang terhadap 3 orang yang hari ini diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

KPK memeriksa antara lain Roby Abdurahman, buruh harian lepas sebagai saksi penyidikan Baqir kontraktor swasta.

Kemudian Wahyu Tri Hardianto PNS Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pasuruan untuk tersangka Setiono Walikota Pasuruan Non Aktif.

Sedangkan Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Puturejo akan kembali menjalani pemeriksaan penerima suap.

Dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa pemeriksaan sejumlah pihak untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kota Pasuruan.

Febri mengatakan, hingga saat ini sudah lebih 30 orang diperiksa sebagai saksi dari unsur PNS Pemkot Pasuruan, dan pihak swasta.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis, 1 Oktober 2018.

KPK menemukan indikasi Setiyono Walikota Pasuruan menerima hadiah atau janji,  terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018. (ses)