Breaking News

Dahnil Azhar Simanjuntak Diperiksa PMJ Terkait Kasus Penyelewangan Dana Kemah

D'On, JAKARTA,- Hari ini, Jumat (23/11/2018), Polda Metro Jaya berencana memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana atau acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.

Bukan hanya Dahnil, polisi juga bakal memeriksa perwakilan PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani. Ahmad Fanani menjabat sebagai ketua panitia dalam acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia saat itu.

“Selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah  Pak Dahnil dikonfirmasi dulu sama Ketua Panitia Fanani. Itu saja,” ucap Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendarwan kepada wartawan.

Sebetulnya, pihak kepolisian sudah pernah menjadwalkan meminta keterangan Fanani, namun dia tidak hadir dalam dua kali undangan yang dilayangkan penyidik. Tidak ada respons sama sekali dari Fanani atas undangan itu.

“Saat kami memanggil GP Ansor dan  Kemenpora, mereka semua datang. Ini kan kegiatan ada dua yang diselenggarakan dari Muhammadiyah sama GP Ansor,” katanya.

Terkait pemanggilan Dahnil dan Fanani, Bhakti mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat undangan lagi. Rencananya mereka dimintai keterangan sekira pukul 10.00 WIB.

Diharapkan jika Fanani tak lagi hadir bisa memberikan alasan kenapa tidak hadir agar pihaknya bisa kembali menjadwalkan pemanggilan ulang. Apalagi kasus telah naik ke penyidikan.

“Kalau alasan bisa diterima sesuai KUHP, nanti kita jadwalkan ulang. Tapi, kalau enggak bisa diterima kami kirim panggilan kedua,” ucapnya.

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana atau acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ke tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017 lalu itu.

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tampak adanya unsur pidana dalam kegiatan yang digelar dengan menggunakan anggaran APBN dari Kemenpora RI tersebut sehingga akhirnya naik ke penyidikan. Diduga ada kerugian negara di sana. (nov)