
Maling Kabel Infrastruktur Vital Digagalkan di Padang: Aksi Nekat Ancam Jaringan Telekomunikasi Warga
D'On, Padang — Aksi kriminal yang menyasar fasilitas vital kembali terjadi di Kota Padang. Seorang pria nekat mencoba mencuri kabel tower milik Telkomsel di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum pelaku sempat melarikan diri.
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (30/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan By Pass KM 7. Aksi pelaku terbongkar bukan karena patroli rutin, melainkan karena sistem mendeteksi gangguan jaringan indikasi awal bahwa infrastruktur vital tengah disabotase.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa teknisi yang menerima notifikasi gangguan langsung bergerak cepat ke lokasi bersama tim.
“Bukannya menemukan kerusakan biasa, tim justru memergoki seorang pria yang sedang beraksi mencuri kabel tower,” tegas Yasin, Rabu (1/4/2026).
Tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk kabur, teknisi di lapangan langsung mengamankan pria tersebut di lokasi kejadian. Tak lama berselang, Tim Klewang Satreskrim turun tangan untuk melakukan penindakan lanjutan.
Petugas kepolisian tiba pada Selasa dini hari (31/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Padang.
Pelaku diketahui berinisial AJ (24), warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat. Dari tangan pelaku, diamankan kabel tower sepanjang sekitar empat meter komponen penting yang menopang jaringan komunikasi serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam tanpa nomor polisi.
Aksi ini bukan sekadar pencurian biasa. Upaya memotong kabel tower berpotensi melumpuhkan jaringan telekomunikasi yang digunakan ribuan warga. Dalam konteks tertentu, tindakan seperti ini bisa mengganggu aktivitas ekonomi, layanan darurat, hingga komunikasi publik secara luas.
“Pelaku sudah diamankan, barang bukti juga sudah kami sita. Saat ini proses penyidikan terus berjalan,” jelas Yasin.
Kasus ini kini ditangani serius oleh penyidik dan telah resmi tercatat dalam laporan polisi. Pelaku terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian pun mengingatkan, maraknya pencurian kabel bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kepentingan publik.
“Ini bukan sekadar pencurian, ini menyangkut fasilitas vital. Kami minta masyarakat ikut mengawasi dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutup Yasin.
Di tengah ketergantungan tinggi pada jaringan komunikasi, aksi-aksi seperti ini menjadi alarm keras: infrastruktur vital masih rentan, dan kejahatan bisa datang kapan saja bahkan di titik yang seharusnya paling dijaga.
(Mond)
#Kriminal #Pencurian