
Kasat Resnarkoba, Kompol M. Jacub Nurman Kamaru
D'On, Pekanbaru — Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali diuji. Kali ini, badai dugaan pelanggaran serius menerpa tubuh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Kasat Resnarkoba, Kompol M. Jacub Nurman Kamaru, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam praktik pelepasan sejumlah pelaku narkoba yang sebelumnya diamankan oleh timnya sendiri.
Informasi ini bukan sekadar kabar burung. Pihak kepolisian melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A. Samosir, telah mengonfirmasi adanya tindakan tegas terhadap sejumlah personel. Tak hanya Kasat, dua perwira dan tiga bintara dari satuan yang sama juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Dicopot dan Dipatsus, Bukan Pelanggaran Biasa
Langkah pencopotan jabatan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi bukan perkara ringan. Keenam personel itu kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Patsus sendiri merupakan langkah awal dalam proses penegakan disiplin internal kepolisian, biasanya diterapkan pada kasus-kasus dengan indikasi pelanggaran berat, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang hingga keterlibatan dalam tindak pidana.
Dugaan “Jual Lepas” Pelaku Narkoba
Sumber internal menyebutkan, dugaan praktik yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan mengarah pada tindakan yang sangat mencederai hukum: pelepasan pelaku narkoba yang seharusnya diproses secara hukum.
Jika terbukti, tindakan ini bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Praktik semacam ini kerap disebut sebagai “jual perkara” atau “main mata” dengan pelaku kejahatan sebuah tuduhan serius yang dapat meruntuhkan integritas institusi.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kasus ini sontak memicu reaksi keras dari masyarakat. Di tengah upaya pemerintah dan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif, justru muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi pelaku.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa lagi yang bisa dipercaya jika penegak hukum sendiri diduga bermain di balik layar?
Desakan Usut Tuntas dan Transparansi
Publik kini menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada pencopotan jabatan semata. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa tebang pilih. Jika terbukti bersalah, para oknum harus diproses secara pidana, bukan hanya dikenai sanksi internal.
Pengawasan ketat dari Propam Polda Riau menjadi sorotan. Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan adanya “perlindungan” terhadap sesama aparat.
Momentum Bersih-bersih di Tubuh Polri
Kasus ini sekaligus menjadi momentum penting bagi institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya di bidang penanganan narkoba yang rawan penyimpangan.
Langkah tegas yang diambil sejauh ini patut diapresiasi, namun publik menunggu lebih dari itu: penegakan hukum yang benar-benar adil dan tanpa kompromi.
Karena pada akhirnya, perang melawan narkoba tidak hanya soal menangkap pelaku tetapi juga memastikan bahwa hukum tidak diperjualbelikan oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
(KS)
#Polri #PolrestaPekanbaru #Narkoba