
Dua Elite DPRD Sumbar Tak Hadiri Panggilan Kejari, Misteri Gaji DPO Rp34 Miliar Kian Disorot
D'On, Padang – Aroma skandal dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp34 miliar kini mulai menyeret lingkaran elite DPRD Sumbar. Dua petinggi dewan, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar, diketahui tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Senin (18/5/2026).
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah dengan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN), sosok yang hingga kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yang menjadi perhatian serius penyidik, BSN diduga masih menerima aliran gaji dan hak keuangan meski telah berstatus tersangka dan buronan kejaksaan.
“Namun, kedua saksi tidak datang dan tanpa pemberitahuan,” tegas Kepala Kejari Padang, DR Koswara SH MH.
Tak menunggu lama, Kejari langsung melayangkan pemanggilan kedua terhadap Doni dan Bakri untuk pemeriksaan ulang pada Rabu (20/5/2026). Surat panggilan disebut telah dikirim ke Sekretariat DPRD Sumbar.
“Rabu besok dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Koswara.
Tak hanya dua legislator tersebut, Kejari juga kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon. Sebelumnya, Maifrizon bersama Kabag Keuangan dan bendahara Sekretariat DPRD Sumbar telah diperiksa terkait pembayaran gaji, tunjangan hingga dana pokok pikiran (pokir) milik BSN.
“Sekwannya juga kita panggil lagi,” katanya.
Kasus ini mulai memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin seorang yang telah ditetapkan tersangka, bahkan berstatus DPO, diduga masih menerima hak-hak keuangan dari lembaga negara?
Di tengah sorotan itu, pihak DPRD Sumbar membantah tudingan mangkir. Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap Doni dan Bakri pada Senin tersebut. Ia menyebut pimpinan dan anggota DPRD tengah melakukan kunjungan luar daerah.
“Setahu abang alun ado panggilan lai. Mungkin baru mau dipanggil,” ujarnya lewat pesan WhatsApp.
Doni Harsiva Yandra juga membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan. Ia mengaku baru menerima surat panggilan untuk Rabu (20/5/2026).
“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini. Saya justru menerima surat pemanggilan untuk hari Rabu, itu pun baru dikirim dari sekwan,” kata Doni.
Namun pernyataan itu langsung dibalas Kejari Padang. Koswara memastikan surat pemanggilan pertama sudah resmi dikirim ke Sekretariat DPRD Sumbar. Surat untuk Doni tercatat bernomor SP-48/I.3.10/Fd.2/05/2026 dan untuk Bakri Bakar bernomor SP-49/I.3.10/Fd.2/05/2026.
“Yang jelas suratnya sudah dikirim ke sekretariat. Siapa yang menerima, saya tidak tahu,” tegas Koswara.
Kasus BSN sendiri terus menjadi perhatian publik Sumbar. Selain karena nilai dugaan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp34 miliar, tersangka hingga kini belum juga berhasil ditangkap.
Upaya perlawanan hukum BSN melalui praperadilan pun telah kandas. Pengadilan Negeri Padang menolak seluruh gugatan yang diajukan, mulai dari penetapan tersangka, status DPO hingga penyitaan aset. Putusan itu sekaligus menguatkan langkah Kejari Padang dalam memburu dan mengusut tuntas perkara tersebut.
(*)
#Hukum #DPO #KejariPadang #Korupsi