-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dibubarkan Paksa Dini Hari, Organ Tunggal di Kapuh Abaikan Peringatan Aparat

31 March 2026 | March 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T05:43:27Z

Dibubarkan Paksa Dini Hari, Organ Tunggal di Kapuh Abaikan Peringatan Aparat



D'On, PESISIR SELATAN — Aparat gabungan akhirnya turun tangan dan menghentikan secara paksa sebuah kegiatan hiburan organ tunggal yang berlangsung hingga larut malam di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.


Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Kegiatan yang diduga telah melampaui batas waktu kewajaran itu sebelumnya sudah mendapat peringatan resmi dari Pemerintah Kecamatan Koto XI Tarusan bersama Pemerintah Nagari Kapuh. Namun, teguran tersebut diabaikan oleh pihak penyelenggara, sehingga acara tetap berlangsung hingga melewati tengah malam dan memicu keresahan warga.


Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan melalui camat setempat. Warga mengeluhkan kebisingan serta potensi gangguan ketertiban umum akibat kegiatan yang tak kunjung dihentikan.


Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, aparat kecamatan, pemerintah nagari, hingga jajaran Polsek Koto XI Tarusan. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh rangkaian acara yang tengah berlangsung.


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, membenarkan bahwa pembubaran dilakukan setelah upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.


“Peringatan sudah diberikan oleh pihak kecamatan dan nagari. Namun karena tidak diindahkan dan kegiatan terus berlangsung hingga melewati batas waktu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas. Ini bukan tindakan tiba-tiba, melainkan langkah terakhir demi menjaga ketertiban umum,” tegasnya dalam keterangan tertulis.


Dongki menekankan bahwa penegakan aturan ini penting untuk menjaga kenyamanan masyarakat, terutama di malam hari yang seharusnya menjadi waktu istirahat warga. Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk batasan waktu.


Meski dilakukan secara tegas, proses pembubaran berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali. Aparat tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan, guna menghindari potensi konflik dengan masyarakat maupun penyelenggara.


Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban umum tidak akan dibiarkan, terlebih jika sudah mengganggu kenyamanan warga luas.


Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketentraman di daerah.


(Mond)


#Peristiwa #OrgenTunggal #Daerah #PesisirSelatan

×
Berita Terbaru Update