-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Indonesian Idol 2025 Diciduk! Piche Kota Ditahan Polres Belu dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

01 March 2026 | March 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T16:18:08Z

Piche Kota (Instagram)



D'On, Belu - Penangkapan mantan peserta Indonesian Idol 2025 berinisial PK alias Piche Kota oleh Kepolisian Resor Belu mengguncang publik, khususnya masyarakat Kabupaten Belu dan sekitarnya. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menjeratnya kini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena substansi perkara, tetapi juga karena latar belakang tersangka yang dikenal publik.


Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

 

“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Minggu (1/3).


Ditangkap di Rumah, Status Langsung Tersangka


PK diamankan di kediamannya pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 13.00 WITA oleh penyidik Satreskrim Polres Belu. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.


Sebelumnya, polisi lebih dulu menahan tersangka berinisial RS pada Jumat (27/2) malam. Keduanya diduga memiliki keterkaitan erat dengan tersangka utama, RM, yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga ke wilayah Timor Leste sebelum akhirnya berhasil diringkus.


Penangkapan beruntun ini mempertegas keseriusan aparat dalam membongkar jaringan dan peran masing-masing pihak dalam kasus yang dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap anak tersebut.


Sempat Mengeluh Sakit, Dirawat dengan Pengawalan Ketat


Tak lama setelah diamankan, PK dilaporkan mengeluh sakit dan kini menjalani perawatan di RSUD Atambua. Meski tengah dirawat, status hukumnya tidak berubah. Aparat kepolisian melakukan penjagaan ketat selama proses rawat inap berlangsung.


Kapolres memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dihormati.

 

“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tegasnya.


Publik Menanti Ketegasan Hukum


Kasus ini memicu gelombang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat. Status PK sebagai figur publik membuat perkara ini berkembang cepat di ruang publik dan media sosial. Banyak pihak mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi.


Secara hukum, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta perubahan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku terancam pidana penjara berat, bahkan dapat diperberat jika terbukti dilakukan bersama-sama atau memiliki unsur pemberatan lain.


Komitmen Tanpa Pandang Bulu


Penangkapan hingga penahanan sejumlah tersangka dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa Polres Belu bergerak cepat dan sistematis. Aparat menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam kasus yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak.



Kini, publik menanti langkah lanjutan penyidik: pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, pengungkapan konstruksi hukum secara lengkap, serta fakta-fakta yang akan terkuak dalam proses persidangan nantinya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ketenaran bukan tameng dari jerat hukum. Ketika dugaan kejahatan terhadap anak mencuat, negara hadir  dan hukum harus berbicara tegas.


(T)


#Hukum #KekerasanSeksual #IndonesiaIdol #PicheKota

×
Berita Terbaru Update