
Terobos Kebun Sawit 3 Km, Tim Lupak Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Narkoba
D'On, Dharmasraya - Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali menunjukkan taringnya. Dalam rangka Operasi Antik 2026, dua pengedar narkotika yang telah lama meresahkan warga akhirnya diringkus setelah aparat melakukan penyergapan senyap di wilayah terpencil Jorong Taratak, Nagari Empat Koto, Kecamatan Pulau Punjung.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial TE alias Tomtom (32) yang berperan sebagai pengedar sabu, serta ME alias Memo (31) yang diketahui mengedarkan ganja. Keduanya diduga menjadikan kawasan tersebut sebagai titik peredaran narkotika karena lokasinya yang sulit dijangkau.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah lama merasa resah dengan aktivitas mencurigakan kedua pelaku.
“Informasi dari warga sangat kuat. Aktivitas mereka sudah merusak ketenangan lingkungan,” ujar AKP Rusmardi, Kamis (5/2/2026).
Untuk memastikan operasi berjalan tanpa kebocoran, Tim Lupak harus menempuh jalur ekstrem, berjalan kaki sekitar tiga kilometer melewati kebun sawit dan medan sulit demi mendekati lokasi target tanpa terdeteksi.
Hasilnya, TE alias Tomtom berhasil diamankan lebih dahulu. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket kecil sabu siap edar, timbangan digital, serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba.
Tak berhenti di situ, selang beberapa waktu setelah penangkapan TE, Tim Lupak kembali bergerak cepat. ME alias Memo, yang diketahui hendak membeli sabu, justru ikut terseret dalam operasi tersebut. Ia tertangkap tangan membawa enam paket ganja siap edar yang disembunyikan di saku celananya.
“Ini penangkapan beruntun. Kedua pelaku saling berkaitan dalam jaringan peredaran narkoba,” tegas AKP Rusmardi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika yang diedarkan kedua pelaku berasal dari luar Kabupaten Dharmasraya, menandakan adanya jaringan lintas daerah yang kini tengah didalami aparat kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ancaman Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
AKP Rusmardi kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Tanpa informasi dari warga, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
(Mond)
#Narkoba #Daerah #KabupatenDharmasraya