
Skandal Jalur Importasi: Pejabat Bea Cukai Diduga Terima “Upeti” Rp 7 Miliar per Bulan
D'On, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi terstruktur dan sistematis di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam perkara ini, sejumlah pejabat Bea Cukai diduga menerima setoran rutin hingga Rp 7 miliar setiap bulan untuk mengatur jalur importasi barang masuk ke Indonesia.
Uang tersebut diduga berasal dari PT Blueray (BR) sebagai imbalan atas pengondisian jalur pemeriksaan barang, khususnya jalur merah, yang seharusnya menjadi mekanisme pengawasan ketat negara terhadap barang impor.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini berlangsung dalam kurun Desember 2025 hingga Februari 2026 dan dilakukan melalui beberapa kali pertemuan di berbagai lokasi.
“Setelah terjadi pengkondisian jalur merah, dilakukan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC. Penerimaan ini bersifat rutin dan menjadi jatah bulanan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Setoran Rutin, Bukan Sekali Dua Kali
KPK menegaskan, dugaan aliran dana ini bukanlah transaksi tunggal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut nilai setoran bulanan mencapai Rp 7 miliar, angka yang kini masih terus ditelusuri penyidik.
“Setoran per bulan mencapai Rp 7 miliar. Karena itu, KPK tidak akan berhenti pada enam tersangka yang ditetapkan hari ini. Aliran uang dan pihak lain masih terus kami dalami,” tegas Budi.
Pernyataan ini membuka peluang adanya aktor lain, baik dari internal Bea Cukai maupun pihak swasta, yang diduga ikut menikmati praktik kotor tersebut.
Enam Tersangka, Dua Dunia: Pejabat Negara dan Swasta
Dalam pengembangan kasus ini, KPK resmi menetapkan enam orang tersangka, terdiri dari pejabat strategis Bea Cukai dan jajaran PT Blueray.
Dari unsur Bea Cukai, tersangka adalah:
- Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026)
- Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando Hamonang (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC
Sementara dari PT Blueray, tersangka meliputi:
- John Field (JF) – Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi
- Dedy Kurniawan – Manajer Operasional
Menurut KPK, para tersangka diduga berperan aktif dalam merancang, mengatur, hingga mengeksekusi skema suap yang merugikan keuangan negara dan merusak sistem pengawasan impor.
Sitaan Fantastis: Uang Tunai hingga Logam Mulia
Tak hanya menetapkan tersangka, KPK juga menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp 40,5 miliar, hasil penggeledahan di rumah para tersangka dan kantor PT Blueray.
Rinciannya meliputi:
- Uang tunai rupiah: Rp 1,89 miliar
- Dolar AS: USD 182.900
- Dolar Singapura: SGD 1,48 juta
- Yen Jepang: JPY 550.000
- Logam mulia:
- 2,5 kg (± Rp 7,4 miliar)
- 2,8 kg (± Rp 8,3 miliar)
- 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tindak pidana dilakukan secara serius dan melibatkan nilai ekonomi yang sangat besar,” kata Asep.
Bukan Sekadar Kasus, Tapi Alarm Sistemik
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan importasi nasional. Dugaan setoran rutin bernilai miliaran rupiah menunjukkan adanya kerusakan serius pada integritas birokrasi, terutama di sektor yang seharusnya menjadi garda depan penerimaan negara.
KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri:
- Aliran dana lanjutan
- Pihak lain yang terlibat
- Potensi kerugian negara secara menyeluruh
Skandal ini menegaskan satu hal: praktik korupsi di sektor strategis bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman langsung terhadap keadilan ekonomi dan kedaulatan negara.
(L6)
#KPK #BeaCukai #Korupsi