
Menteri HAM, Natalius Pigai, di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
D'On, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, melontarkan pernyataan yang berpotensi menjadi titik balik dalam sejarah penegakan HAM di Indonesia. Dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026), Pigai mengungkap rencana besar pemerintah untuk memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui revisi Undang-Undang HAM.
Yang paling mencuri perhatian: Komnas HAM akan didorong memiliki kewenangan setara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga yang selama ini dikenal memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan secara independen.
“Copy Paste Seperti KPK”
Pigai menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan memberi penguatan nyata terhadap Komnas HAM sebagai penyidik. Bahkan, ia mengaku telah bertemu dengan Jaksa Agung dan mendapat persetujuan untuk membentuk unit penyidik di tubuh Komnas HAM.
“Kami punya keinginan untuk memberi penguatan terhadap Komnas HAM sebagai penyidik. Jaksa Agung memberikan persetujuan untuk membentuk unit penyidik,” kata Pigai.
Jika revisi UU HAM disahkan, Komnas HAM tidak lagi hanya berfungsi sebagai lembaga penyelidik dan pemberi rekomendasi. Lembaga ini akan memiliki kewenangan penuh dalam penanganan perkara HAM mulai dari penyidikan, pemanggilan paksa, hingga penuntutan tanpa harus bergantung pada institusi lain.
Pigai bahkan menyederhanakan konsepnya dengan kalimat yang lugas dan berani:
“Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Tidak usah banyak nanya, sederhana saja, copy paste seperti KPK.”
Pernyataan ini mengisyaratkan model kelembagaan independen dengan kewenangan kuat, yang selama ini menjadi karakter utama KPK.
Lahirnya Penyidik dan Penuntut HAM
Dalam skema yang disiapkan, akan dibentuk unit penyidik HAM secara resmi di dalam struktur Komnas HAM. Artinya, proses penegakan hukum untuk pelanggaran HAM berat tidak lagi harus sepenuhnya bergantung pada Kejaksaan.
Tak hanya itu, Pigai juga menyebut akan ada penguatan sistem peradilan HAM secara menyeluruh:
- Pengadilan HAM khusus
- Hakim HAM
- Penyidik HAM
- Penuntut HAM
Dengan struktur ini, sistem peradilan HAM akan berdiri lebih kokoh dan terpisah secara fungsional, menyerupai sistem peradilan umum namun dengan spesialisasi pada kejahatan HAM.
Pergeseran Paradigma Penegakan HAM
Selama ini, salah satu kritik terhadap penanganan kasus HAM berat di Indonesia adalah lambannya proses hukum dan tarik-menarik kewenangan antar lembaga. Banyak kasus pelanggaran HAM berat yang mandek pada tahap penyelidikan atau tidak berlanjut ke pengadilan.
Jika revisi ini benar-benar disahkan, maka akan terjadi pergeseran paradigma besar:
- Komnas HAM menjadi lembaga penegak hukum aktif, bukan sekadar pemberi rekomendasi.
- Proses hukum lebih terintegrasi, dari penyidikan hingga penuntutan.
- Independensi diperkuat, meminimalkan potensi intervensi politik atau birokratis.
Namun, penguatan kewenangan ini juga membuka ruang perdebatan:
- Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap Komnas HAM yang kini memiliki “pisau tajam”?
- Apakah akan ada potensi tumpang tindih dengan Kejaksaan atau lembaga lain?
- Bagaimana jaminan profesionalisme penyidik dan penuntut HAM?
“Pisau Tajam untuk Mengawasi Pemerintah”
Pigai menyebut kebijakan ini sebagai bukti keberanian pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, pemerintah justru menunjukkan sikap progresif dengan memberikan otoritas kuat kepada lembaga pengawas, meski lembaga itu nantinya bisa “menusuk” pemerintah sendiri jika terjadi pelanggaran HAM.
“Kami kasih otoritas pisau yang begitu tajam kepada lembaga lain untuk menusuk kami pemerintah. Hebat dong itu.”
Pernyataan ini menjadi simbol narasi bahwa penguatan Komnas HAM bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak asasi.
Momentum Reformasi atau Ujian Baru?
Rencana ini berpotensi menjadi reformasi struktural terbesar dalam sejarah penegakan HAM Indonesia sejak era reformasi. Jika berhasil diwujudkan, Indonesia akan memiliki model penegakan HAM yang lebih kuat dan independen.
Namun, implementasinya akan menjadi ujian sesungguhnya. Sejarah menunjukkan bahwa kewenangan besar tanpa sistem akuntabilitas yang solid bisa menimbulkan problem baru.
Kini publik menunggu:
Apakah revisi UU HAM benar-benar akan memperkuat keadilan bagi korban pelanggaran HAM?
Ataukah justru akan memicu dinamika baru dalam lanskap politik dan hukum nasional?
Satu hal pasti wacana “Komnas HAM seperti KPK” telah membuka babak baru perdebatan besar tentang masa depan penegakan HAM di Indonesia.
(Mond)
#MenteriHAM #Nasional