-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemilik PT Blueray Kabur Saat OTT KPK, Skandal Korupsi Bea Cukai Terbongkar

06 February 2026 | February 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T04:15:40Z

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kemenkeu.



D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi besar di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2025, lembaga antirasuah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang.


Namun, dari operasi tersebut muncul fakta mengejutkan. John Field (JF), pemilik PT Blueray, justru melarikan diri saat OTT berlangsung. Hingga kini, JF belum berhasil diamankan dan masuk dalam daftar pencarian KPK.

 

“Sementara terhadap tersangka JF diketahui melarikan diri saat operasi,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).


KPK Ajukan Pencekalan dan Minta Bantuan Publik


Atas kaburnya John Field, KPK memastikan akan segera mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) agar yang bersangkutan tidak dapat keluar maupun masuk wilayah Indonesia. KPK juga mendesak JF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.


Tak hanya itu, KPK turut mengajak masyarakat berperan aktif.

 

“Kami meminta masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka John Field agar segera melapor kepada KPK,” tegas Asep.


Langkah ini menegaskan keseriusan KPK dalam memburu pihak swasta yang diduga menjadi aktor kunci dalam praktik suap di sektor kepabeanan.


Pejabat Bea Cukai Ikut Terjerat


Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menyasar pihak swasta. Sejumlah pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi untuk meloloskan dokumen importasi tertentu.


Enam tersangka tersebut adalah:

  1. Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
  3. Orlando Hamonang (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC
  4. John Field (JF) – Pemilik PT Blueray (buron)
  5. Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  6. Dedy Kurniawan – Manajer Operasional PT Blueray

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep.


Barang Bukti Fantastis: Uang, Emas, hingga Jam Mewah


Dalam penggeledahan dan penyitaan, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp 40,5 miliar, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan penerimaan ilegal.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Uang tunai rupiah: Rp 1,89 miliar
  • Dolar Amerika Serikat: USD 182.900
  • Dolar Singapura: SGD 1,48 juta
  • Yen Jepang: JPY 550.000
  • Logam mulia 2,5 kg (± Rp 7,4 miliar)
  • Logam mulia 2,8 kg (± Rp 8,3 miliar)
  • 1 unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta


Penyitaan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam pengurusan importasi telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan aliran dana besar.


Skandal yang Mengguncang Kepercayaan Publik


Kasus ini kembali membuka tabir gelap praktik korupsi di sektor strategis kepabeanan sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengamanan ekonomi negara. Kaburnya pemilik perusahaan saat OTT pun memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan potensi jaringan yang lebih luas.


KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan tersangka lain.


(L6)


#OTTKPK #KPK #BeaCukai

×
Berita Terbaru Update