
Bandel Beroperasi hingga Dini Hari, Karaoke di Sutera Ditutup Paksa Satpol PP Pesisir Selatan
D'On, PESISIR SELATAN — Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan kembali dibuktikan. Sebuah tempat hiburan karaoke di Nagari Lansano Taratak, Kecamatan Sutera, ditertibkan paksa karena nekat beroperasi hingga dini hari, jauh melewati batas jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
Penertiban dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Tempat karaoke milik Beni tersebut terjaring operasi setelah berulang kali dikeluhkan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang tak kunjung berhenti.
Saat petugas tiba di lokasi, karaoke masih aktif beroperasi. Musik terdengar jelas, dan aktivitas pemandu karaoke masih berlangsung meski waktu operasional telah lama berakhir. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan dua orang pemandu karaoke serta satu unit laptop yang digunakan sebagai perangkat utama karaoke. Seluruh aktivitas di lokasi langsung dihentikan.
Plh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan tanpa dasar. Penertiban dilakukan sebagai respons langsung atas keresahan warga yang menuntut pemerintah hadir menjaga ketenangan lingkungan mereka.
“Kami tidak bergerak tanpa alasan. Ada laporan masyarakat, dan fakta di lapangan menunjukkan usaha ini jelas melanggar jam operasional. Aturan sudah jelas, tapi masih dilanggar,” tegas Agung.
Menurutnya, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas. Namun, ketika pelanggaran dilakukan secara terang-terangan, tindakan tegas menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.
“Kami sudah memberikan imbauan dan teguran. Setelah itu, aktivitas tetap harus dihentikan. Penegakan Perda tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.
Agung memastikan bahwa proses penertiban berjalan aman dan terkendali tanpa perlawanan dari pihak pengelola. Seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan demi keuntungan semata.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama terhadap tempat hiburan malam. Siapa pun yang melanggar Perda harus siap ditindak. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” katanya dengan nada tegas.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan. Kepatuhan terhadap jam operasional bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitar.
“Kalau masih bandel, tentu akan kami tindak lagi. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar,” pungkasnya.
(Mond)
#PolPP #Daerah #KabupatenPesisirSelatan