-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPSK Fokus Dampingi dan Lindungi Nenek Saudah, Korban Dugaan Penganiayaan di Pasaman

08 February 2026 | February 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T05:27:51Z

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin



D'On, Pasaman, Sumatra Barat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini memusatkan perhatian pada upaya perlindungan serta pemulihan menyeluruh terhadap nenek Saudah, seorang lansia yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Kasus ini menyita perhatian publik setelah mencuat ke ruang nasional dan memantik keprihatinan luas dari berbagai pihak.


Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menegaskan bahwa lembaganya tidak hanya hadir untuk mengawal proses hukum, tetapi juga memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi, baik dari sisi keamanan, kesehatan, maupun pemulihan psikologis.

 

“LPSK akan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban, dan berharap jajaran Polres Pasaman dapat menegakkan hukum seadil-adilnya untuk menemukan kebenaran dari kasus ini,” ujar Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (8/2/2026).


Penelaahan Mendalam untuk Perlindungan Korban


Wawan menjelaskan, LPSK telah melakukan penelaahan lanjutan terhadap kondisi nenek Saudah. Proses ini melibatkan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, pendalaman informasi lapangan, penelaahan dokumen, serta analisis fakta-fakta hukum guna menentukan kelayakan pemberian perlindungan.


Penelaahan tersebut mencakup sejumlah aspek krusial, di antaranya:

  • Tingkat ancaman yang mungkin masih dihadapi korban
  • Pentingnya keterangan korban dalam proses hukum
  • Kondisi medis dan psikologis korban
  • Rekam jejak dan latar belakang permohonan perlindungan


“Semua itu menjadi dasar penting agar perlindungan yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar menjamin keselamatan serta pemulihan korban,” kata Wawan.


Respons atas Rekomendasi DPR RI


Langkah cepat LPSK ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi XIII DPR RI, yang sebelumnya mendorong keterlibatan aktif berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK, untuk secara bersama-sama mengawal proses penegakan hukum serta perlindungan saksi dan korban dalam kasus nenek Saudah.


Menurut Wawan, sinergi antar-lembaga menjadi kunci agar kasus ini tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dirasakan langsung oleh korban.


Koordinasi Aparat dan Tokoh Masyarakat


Dalam kunjungannya ke Sumatra Barat, Wawan juga melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumatra Barat, yang diwakili oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin. Selain itu, ia berdialog dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat, termasuk Niniak Mamak Lubuak Aro, guna menggali perspektif sosial dan adat yang berkembang di tengah masyarakat.


Tak hanya itu, LPSK turut berkoordinasi dengan Puskesmas Rao serta RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping untuk memastikan kondisi kesehatan nenek Saudah mendapatkan perhatian yang memadai. Wawan juga secara langsung menemui nenek Saudah di kediamannya untuk mendengar keterangan korban dan melihat kondisi secara nyata.


Polres Pasaman Janji Proses Hukum Transparan


Sementara itu, Kapolres Pasaman AKBP Agus Hidayat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia membantah adanya upaya menutup-nutupi kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

 

“Tidak ada yang kami tutup-tutupi dari kasus nenek Saudah ini. Silakan LPSK mendengar langsung dari warga, melihat tempat kejadian perkara, serta memantau proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Pasaman,” tegas Agus.


Kasus nenek Saudah kini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum yang berkeadilan, terutama dalam perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lansia. Publik pun menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan negara untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada janji, tetapi benar-benar hadir bagi korban.


(T)

#Peristiwa #LPSK #Hukum #Daerah #KabupatenPasaman
×
Berita Terbaru Update