-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebal Aturan dan Diduga Akali Pajak, Cafe Denai Jadi Simbol Pembangkangan Tempat Hiburan Malam di Padang

04 February 2026 | February 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T13:42:03Z




D'On, Padang - Wajah buram dunia hiburan malam Kota Padang kian terbuka. Di tengah gencarnya penegakan Peraturan Daerah (Perda), satu nama justru mencuat sebagai ikon pembangkangan terang-terangan: Cafe Denai. Bukan hanya diduga mengakali pajak daerah hingga merugikan kas publik ratusan juta rupiah, tempat ini juga tercatat sebagai pelanggar jam operasional paling bandel sepanjang Januari 2026.


Data resmi Satpol PP Kota Padang menunjukkan, Cafe Denai bukan sekadar “terlambat tutup”, melainkan berulang kali menantang otoritas pemerintah kota, seolah kebal hukum.


531 Pelanggaran Perda: Cafe Denai Menonjol Paling Membandel


Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari 2026 pihaknya telah menertibkan 531 pelanggaran Perda. Dari ratusan kasus tersebut, sektor usaha hiburan malam menjadi salah satu fokus utama karena bersentuhan langsung dengan ketertiban umum dan keresahan masyarakat.


“Penertiban kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan. Pelaku usaha yang melanggar jam operasional kami tindak sesuai aturan,” tegas Chandra.


Namun di balik angka ratusan penindakan itu, Cafe Denai muncul sebagai anomali mencolok.


Tiga Kali Tertangkap dalam Sebulan: Lalai atau Sengaja?


Dalam catatan resmi Satpol PP, Cafe Denai tercatat tiga kali terjaring razia jam operasional hanya dalam satu bulan angka tertinggi dibandingkan seluruh tempat hiburan lain di Padang.


Rinciannya:

  • Cafe Denai: 3 kali pelanggaran
  • Good Brother: 2 kali pelanggaran
  • New Damarus: 1 kali pelanggaran
  • Ambo Juo: 1 kali pelanggaran


Fakta ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah pengelola Cafe Denai tidak memahami aturan, atau justru sengaja mengabaikannya?


Pengamat menilai, mustahil sebuah usaha berizin tidak mengetahui batas jam operasional, apalagi setelah berulang kali dirazia.


Pola Melawan Aturan: Bukan Insidental, Diduga Sistematis


Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai pelanggaran berulang ini bukan kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat adanya pola bisnis yang sejak awal tidak berniat patuh.


“Kalau satu kali, bisa disebut lalai. Dua kali masih bisa ditoleransi. Tapi tiga kali dalam satu bulan? Itu sudah pembangkangan terbuka terhadap Perda,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Padang.


Ia menambahkan, pelanggaran jam operasional sering kali menjadi “pintu masuk” untuk praktik lain yang lebih serius, termasuk penghindaran kewajiban pajak.


Diduga Akali Omzet, Kejari Turun Tangan


Situasi ini makin panas karena Cafe Denai tengah disorot Kejaksaan Negeri Padang terkait dugaan penggelapan pajak daerah. Modus yang disinyalir digunakan adalah manipulasi omzet, sehingga pajak yang disetorkan jauh di bawah pendapatan riil.


Jika dugaan tersebut terbukti, kerugian daerah disebut mencapai ratusan juta rupiah uang rakyat yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.


“Jika jam operasional saja dilanggar berulang, publik wajar curiga bahwa laporan pajaknya juga tidak jujur,” kata sumber internal yang memahami pola pengawasan pajak daerah.


Kesabaran Publik Habis: Cabut Izin atau Negara Kalah?


Akumulasi pelanggaran ini memicu kemarahan publik. Masyarakat mendesak DPMPTSP dan Bapenda Kota Padang untuk tidak lagi bersikap lunak.


“Kalau pelanggar berulang masih dibiarkan beroperasi, pesan yang sampai ke publik adalah negara kalah oleh pengusaha bandel,” ujar seorang tokoh masyarakat.


Desakan pencabutan izin operasional kini menguat. Bagi publik, sanksi administratif ringan tak lagi relevan bagi pelaku usaha yang dinilai tak punya itikad baik.


Ujian Nyata Wibawa Pemko Padang


Kasus Cafe Denai kini bukan sekadar soal satu tempat hiburan malam. Ini telah berubah menjadi ujian wibawa pemerintah kota:
apakah Perda benar-benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pelanggar besar?


Jika pelanggaran berulang dan dugaan penggelapan pajak ini tak berujung sanksi tegas, maka Cafe Denai berpotensi menjadi preseden buruk bahwa aturan bisa dinegosiasikan, dan hukum bisa diabaikan.


Publik menunggu langkah tegas.
Diam berarti membiarkan. Bertindak berarti menyelamatkan wibawa hukum Kota Padang.


(Tim)


#KafeKaraoke #Padang 

×
Berita Terbaru Update