-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Habib Bahar Laporkan Balik Istri Korban ke Polisi, Dinilai Sebarkan Keterangan Tak Sesuai Fakta

02 February 2026 | February 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T13:29:52Z

Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung



D'On, Bogor — Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith kini memasuki babak baru. Tim advokasi Habib Bahar secara resmi melaporkan balik seorang perempuan berinisial FY ke Polres Bogor, Senin (2/2/2026). FY diketahui merupakan istri dari R, pria yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban dalam kasus dugaan pemukulan yang menjerat Habib Bahar.


Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penyebaran berita bohong, khususnya terkait pernyataan FY yang mengaku melihat langsung suaminya dipukuli dalam peristiwa yang terjadi saat kegiatan pengajian berlangsung.


Tim Kuasa Hukum: Kesaksian FY Dipertanyakan


Kuasa hukum Habib Bahar, M. Ichwan Tuankotta, menegaskan bahwa keterangan FY tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, pada saat kejadian berlangsung, acara pengajian menerapkan pemisahan lokasi antara jemaah laki-laki dan perempuan, sehingga FY dinilai tidak berada di tempat yang memungkinkan untuk menyaksikan langsung peristiwa pemukulan tersebut.

 

“Karena pengajian pada saat itu dipisah, jadi mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh massa,” ujar Ichwan kepada wartawan di Polres Bogor.


Ichwan menilai klaim FY berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum serta membentuk opini publik yang tidak berdasarkan fakta objektif.


Dilaporkan dengan Pasal ITE dan KUHP Baru


Atas dasar tersebut, FY dilaporkan dengan pasal berlapis. Ichwan menyebut laporan itu secara resmi diajukan oleh IA, ibu kandung Habib Bahar bin Smith.


Adapun pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita bohong, serta
  • Pasal 263 dan 264 KUHP Baru, yang berkaitan dengan keterangan palsu dan pemalsuan informasi yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum.

 

“Yang kami laporkan itu Pasal 28 ITE dan Undang-Undang KUHP Baru Pasal 263 dan 264, terkait dengan berita bohong. Itu yang sedang kami proses,” tegas Ichwan.


Pihak kuasa hukum menekankan bahwa laporan ini bukan bentuk pengalihan isu, melainkan upaya hukum untuk meluruskan fakta.


Habib Bahar Tetap Berstatus Tersangka


Meski melaporkan balik pihak pelapor, Ichwan tidak menampik bahwa Habib Bahar bin Smith saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap R. Ia menyebut kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif dan siap menjalani proses hukum.


Habib Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang pada 4 Februari 2026.

 

“Insya Allah informasi yang saya dapat kemarin, tanggal 4 Februari Habib Bahar akan diundang dan diperiksa di Polres Metro Tangerang. Habib Bahar siap akan datang,” ujarnya.


Latar Belakang Kasus


Sebagai informasi, Habib Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap R, yang mengaku sebagai anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kota Tangerang pada 22 September 2025.


Kasus ini sejak awal menyita perhatian publik, mengingat status dan pengaruh Habib Bahar serta sensitivitas isu yang melibatkan tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan aparat penegak hukum.


Babak Baru, Adu Bukti Dimulai


Dengan adanya laporan balik terhadap FY, perkara ini kini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan pemukulan, tetapi juga adu validitas keterangan dan kesaksian. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengurai kasus ini secara objektif dengan mengedepankan alat bukti, saksi, dan fakta hukum, bukan tekanan opini publik.


Kasus ini diprediksi akan terus berkembang dan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.


(L6)


#HabibBahar #Hukum

×
Berita Terbaru Update