
petugas kepolisian tengah mengolah tempat kejadian perkara ditemukannya bangkai gajah dengan kepala terpenggal di Pelalawan Riau.
D'On, PELALAWAN — Kasus kematian satwa dilindungi kembali mengguncang Provinsi Riau. Seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatrensis) ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala di kawasan hutan konsesi sebuah perusahaan kertas di Distrik Ukui, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa ini langsung memicu penyelidikan intensif aparat kepolisian.
Polres Pelalawan menyatakan saat ini masih mendalami penyebab kematian gajah yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana terhadap satwa liar dilindungi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian gajah ini. Tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti,” ujar AKP Gede, Jumat (6/2/2026).
Untuk mengungkap kasus ini, tim gabungan yang terdiri dari Polres Pelalawan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Polisi Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, serta pihak perusahaan turun langsung ke lokasi kejadian.
Dalam proses penyelidikan, Tim Bidlabfor Polda Riau turut mengambil sampel tanah di sekitar lokasi penemuan bangkai gajah. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium guna mendeteksi kemungkinan adanya unsur kimia, racun, atau indikasi lain yang dapat mengarah pada penyebab kematian satwa tersebut.
AKP Gede juga mengungkapkan kronologi awal penemuan bangkai gajah. Pada Senin, 2 Februari 2026, seorang saksi bernama Winarno mencium bau menyengat saat melintas di area konsesi hutan. Setelah ditelusuri, saksi menemukan bangkai gajah dan segera melaporkannya kepada petugas keamanan setempat.
Saat dilakukan pengecekan, gajah tersebut ditemukan dalam kondisi tidak utuh dengan posisi tubuh duduk. Keesokan harinya, tim gabungan mendatangi lokasi dan melakukan nekropsi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak perusahaan pemegang konsesi, lanjut AKP Gede, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum guna mengungkap pelaku dan motif di balik kematian satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.
Hingga kini, polisi belum menyimpulkan penyebab pasti kematian gajah sumatra tersebut. Namun, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya praktik perburuan liar atau kejahatan terorganisasi terhadap satwa dilindungi.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam perlindungan satwa liar. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110.
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap keberlangsungan gajah sumatra, satwa endemik Indonesia yang populasinya terus menurun akibat perusakan habitat dan perburuan ilegal.
(L6)
#GajahSumatera #Peristiwa #Daerah #Riau