-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Polisi Jambi Dipecat Usai Perkosa Remaja Bercita-cita jadi Polwan

07 February 2026 | February 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T06:22:07Z

Propam menggiring polisi tersangka kasus perkosaan di Mapolda Jambi, Jumat (6/2/2026).



D'On, JAMBI — Institusi Kepolisian kembali diguncang skandal serius. Dua anggota Polri di Jambi, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak asusila terhadap seorang remaja putri berinisial C (18) yang diketahui memiliki cita-cita menjadi anggota Polwan.


Keputusan tegas tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Jambi, Jumat (6/2/2026). Sidang berlangsung maraton sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB, mencerminkan keseriusan institusi dalam menangani perkara yang mencoreng wajah Polri itu.


Kedua terduga pelaku digiring memasuki ruang sidang dengan mengenakan pakaian dinas Polri lengkap dan tangan diborgol, sebuah pemandangan yang menjadi simbol runtuhnya kehormatan profesi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.


Pelanggaran Berat, Tak Ada Ruang Toleransi


Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa majelis KEPP menyimpulkan kedua anggota tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat.

 

“Kedua orang tersebut direkomendasikan dan diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujar Erlan.


Ia menegaskan bahwa langkah PTDH merupakan bentuk zero tolerance terhadap kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terlebih yang menyasar kelompok rentan.


Penyidikan Pidana Tetap Berjalan


Meski telah dipecat, Erlan menekankan bahwa sanksi etik tidak menghentikan proses hukum pidana. Penyidikan kasus ini masih terus berjalan di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, dengan pengawasan ketat dari Propam.


Penyelidikan internal sendiri telah dilakukan secara paralel sejak laporan diterima pada 6 Januari 2026, menunjukkan respons cepat terhadap kasus yang langsung menyita perhatian publik.

 

“Kami berkomitmen memproses perkara ini secara cepat, profesional, dan transparan,” tegas Erlan.


Dugaan Pelaku Lain Mencuat


Di sisi lain, kuasa hukum korban, Romiyanto, menyatakan bahwa putusan PTDH belum cukup untuk mengungkap keseluruhan kebenaran. Berdasarkan keterangan korban, ia menduga masih ada oknum lain yang terlibat dalam kasus ini.

 

“Kami meminta Polda Jambi menggali lebih dalam. Peristiwa ini tidak terjadi di satu tempat saja, melainkan di dua lokasi berbeda,” kata Romiyanto.


Fakta tersebut membuka kemungkinan adanya rantai kejahatan yang lebih luas, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi aparat penegak hukum.


Luka Psikologis dan Hancurnya Mimpi


Kasus ini tidak hanya soal pelanggaran etik dan pidana, tetapi juga menyisakan luka psikologis mendalam bagi korban. C, yang sebelumnya bercita-cita mengabdikan diri sebagai Polwan, kini harus menghadapi trauma akibat tindakan oknum yang justru berasal dari institusi yang ia impikan.


Publik kini menanti, apakah pengusutan kasus ini benar-benar akan menyentuh semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.


(B1)


#Polri #Perkosaan #Kriminal

×
Berita Terbaru Update