
3 Pelaku Tambang Ilegal di Dharmasraya Diciduk
D'On, Dharmasraya — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini merusak lingkungan dan meresahkan warga akhirnya digerebek aparat kepolisian. Polres Dharmasraya mengamankan tiga orang terduga pelaku PETI saat beroperasi di area perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kamis (15/1/2026).
Penggerebekan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik tambang ilegal tidak lagi dibiarkan tumbuh subur di balik kebun warga. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Evi Hendri Susanto, bersama Unit Tipidter Satreskrim dan personel Polsek Koto Baru, setelah laporan masyarakat yang sudah lama resah akhirnya ditindaklanjuti secara tegas.
Di lokasi, aparat mendapati para terduga pelaku tengah menjalankan aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin dompeng dan sejumlah peralatan penyedot material. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga disinyalir telah menyebabkan kerusakan lahan perkebunan, pencemaran lingkungan, serta ancaman jangka panjang terhadap ekosistem dan sumber air warga.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya mesin dompeng, selang, peralatan penyaring emas, dan perlengkapan tambang lainnya. Seluruh barang bukti langsung disita sebagai bagian dari proses penyidikan. Ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan digiring ke Mapolres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat Reskrim AKP Evi Hendri Susanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Ia menyebut, praktik tambang ilegal kerap meninggalkan kerusakan permanen dan konflik sosial yang dampaknya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan lingkungan. Kami akan terus memburu pelaku, termasuk pihak-pihak yang berada di balik layar dan menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal ini,” tegas AKP Evi.
Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan adanya pemodal, pemasok peralatan, hingga pihak yang mencoba melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut. Aparat memastikan proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Polres Dharmasraya sekaligus mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak mencoba-coba melakukan penambangan ilegal. Aparat memastikan penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan dan tanpa kompromi.
Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas PETI di lingkungannya. Kepolisian menegaskan, keberanian warga adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan tambang ilegal yang selama ini menggerogoti alam dan masa depan daerah.
(Mond)
#TambangIlegalSumbar #PETI #KabupatenDharmasraya
Tag Terpopuler
› daerah
› kabupaten dharmasraya
› PETI
› Tambang Illegal Sumbar
Tambang Emas Ilegal Kembali Digerebek, Polres Dharmasraya Ringkus Tiga Pelaku di Tengah Perkebunan Warga
Tambang Emas Ilegal Kembali Digerebek, Polres Dharmasraya Ringkus Tiga Pelaku di Tengah Perkebunan Warga
Dirgantara Online
16 January 2026 | January 16, 2026 WIB
Last Updated
2026-01-16T06:33:10Z