
Eggi Sudjana
D'On, Jakarta - Kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencapai titik akhir. Kepolisian resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua tokoh yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Elida Netty, kuasa hukum Eggi Sudjana, yang menegaskan bahwa seluruh proses hukum kliennya telah dihentikan secara sah dan tuntas.
“Karena perkara ini merupakan delik aduan, maka perdamaian menjadi dasar penerapan restorative justice (RJ). RJ inilah yang kemudian melahirkan SP3, sehingga seluruh perkara dinyatakan selesai, clear and close, baik untuk Bang Eggi Sudjana maupun Bang Damai Hari Lubis,” ujar Elida Netty, Jumat (16/1/2026).
Restorative Justice Jadi Kunci Penghentian Perkara
Menurut Elida, mekanisme restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan dialog, perdamaian, dan pemulihan hubungan antar pihak, tanpa harus berlanjut ke meja persidangan. Terlebih, kasus dugaan fitnah tersebut bergantung sepenuhnya pada pengaduan pihak yang merasa dirugikan, yakni Jokowi sendiri.
Ia menegaskan, tanpa adanya keberatan lanjutan dari pihak pelapor, penyidik memiliki dasar hukum kuat untuk menghentikan penyidikan.
Pertemuan Bersejarah di Solo: Dari Ketegangan ke Perdamaian
Elida Netty juga mengungkapkan bahwa dirinya berperan langsung sebagai inisiator pertemuan antara Eggi Sudjana dan Jokowi yang berlangsung di kediaman pribadi Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
“Alhamdulillah, saya bersyukur karena berhasil mempertemukan dua tokoh besar bangsa ini. Pertemuan itu berlangsung penuh ketulusan dan berujung pada perdamaian,” kata Elida.
Pertemuan tersebut digelar secara tertutup pada Kamis, 8 Januari 2026, di rumah Jokowi yang beralamat di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari. Eggi Sudjana hadir bersama Damai Hari Lubis dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Suasana Haru: Pelukan, Air Mata, dan Doa
Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (ReJo), Muhammad Rahmad, mengungkapkan bahwa pertemuan itu berlangsung jauh dari kesan formal. Tidak ada dokumentasi foto maupun video karena suasana yang sangat terbatas dan personal.
Namun, Rahmad menyaksikan langsung momen emosional yang terjadi.
“Bang Eggi dan Bang Damai memeluk Pak Jokowi dengan erat. Suasananya sangat haru. Beberapa orang yang hadir bahkan ikut berkaca-kaca,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pertemuan tersebut ditutup dengan doa yang dipimpin langsung oleh Eggi Sudjana untuk Jokowi dan keluarganya, sebuah simbol rekonsiliasi yang kuat setelah polemik panjang.
Jokowi: Silaturahmi dan Itikad Baik Patut Dihormati
Presiden ke-7 RI Joko Widodo membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kedatangan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah murni dalam rangka silaturahmi.
“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Kehadiran mereka didampingi kuasa hukum Ibu Elida Netty, dan itu adalah silaturahmi,” ujar Jokowi, Rabu (14/1/2026).
Jokowi menyatakan menghormati itikad baik yang ditunjukkan kedua tokoh tersebut. Ia menilai langkah damai tersebut sebagai sikap dewasa dalam menyikapi perbedaan pandangan yang sebelumnya berujung pada proses hukum.
Keputusan Hukum Tetap di Tangan Penyidik
Meski membuka ruang perdamaian, Jokowi menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum.
“Penilaian mengenai restorative justice dan penghentian perkara adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Penutup Bab Panjang Polemik Ijazah
Dengan diterbitkannya SP3, maka status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi gugur, sekaligus menutup salah satu polemik hukum paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi jalan penyelesaian konflik hukum yang berakar dari perbedaan pandangan politik dan opini publik, sekaligus menegaskan pentingnya dialog, kerendahan hati, dan silaturahmi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(IN)
#IjazahJokowi #Hukum