
Eggi Sudjana
D'On, Tangerang - Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses hukum dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). SP3 tersebut diberikan kepada dua nama yang sebelumnya berstatus tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan diterbitkannya SP3, perkara yang sempat menyita perhatian publik dan memicu perdebatan panjang itu kini dinyatakan berakhir secara hukum.
Menanggapi keputusan tersebut, Eggi Sudjana akhirnya angkat bicara. Ia menyampaikan apresiasi sekaligus pandangan pribadinya terhadap sosok Jokowi, yang menurutnya menunjukkan sikap berakhlak baik meskipun berada dalam posisi sebagai pihak yang merasa difitnah.
“Pak Jokowi itu akhlaknya bagus. Beliau menerima kami dengan sangat baik, padahal secara pribadi beliau merasa difitnah,” ujar Eggi kepada awak media di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (16/1/2026).
Eggi juga menyinggung pihak-pihak lain yang selama ini vokal dalam isu ijazah palsu tersebut.
“Kalau ada Roy Suryo dan teman-teman yang merasa jagoan, ya silakan saja dilawan secara hukum. Itu urusan mereka,” katanya.
Restorative Justice Jadi Kunci Penghentian Perkara
Lebih lanjut, Eggi menjelaskan bahwa penghentian perkara ini tidak bisa dilepaskan dari mekanisme restorative justice (RJ) yang ditempuh oleh para pihak. Menurutnya, RJ hanya dapat terlaksana apabila terdapat kesepakatan bersama, bukan permohonan sepihak.
“Restorative justice itu adalah kesepakatan. Tidak bisa saya yang minta, dan tidak bisa juga Pak Joko Widodo yang minta. Kalau salah satu tidak setuju, proses itu tidak akan pernah terjadi,” jelas Eggi.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang di publik bahwa dirinya datang ke Surakarta untuk meminta maaf kepada Jokowi.
“Saya datang bukan untuk minta maaf. Saya datang untuk memperjuangkan hukum dan kebenaran. Saya tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Keberatan Hukum atas Status Tersangka
Eggi membeberkan sejumlah argumentasi hukum yang menurutnya sejak awal membuat penetapan status tersangka terhadap dirinya bermasalah.
Sebagai seorang advokat, ia menegaskan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, yang mengatur imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Selain itu, Eggi mengklaim dirinya merupakan pihak yang lebih dahulu melaporkan dugaan pelanggaran, namun justru berujung pada pelaporan balik. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia juga menyoroti proses penyidikan yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Eggi menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui tahapan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, yang menurutnya bertentangan dengan aturan internal Kepolisian.
Tak hanya itu, Eggi mengungkapkan bahwa dirinya mengantongi legal opinion dari akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Pendapat hukum tersebut menyimpulkan bahwa ia tidak layak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Permohonan Cabut Pencekalan hingga Terbitnya SP3
Dalam pertemuannya dengan Jokowi di Surakarta, Eggi mengaku menyampaikan permohonan agar status pencekalannya dicabut serta proses hukum terhadap dirinya dihentikan melalui penerbitan SP3.
Permintaan itu, kata Eggi, kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Menariknya, Eggi menegaskan bahwa substansi tuduhan ijazah palsu sama sekali tidak dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Tidak ada pembicaraan soal ijazah. Yang dibicarakan adalah bagaimana menyelesaikan konflik secara damai, adil, dan sesuai hukum,” ungkapnya.
Harapan Mengakhiri Polemik Publik
Dengan terbitnya SP3 ini, Eggi berharap polemik panjang terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dapat diakhiri dan tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia menilai penyelesaian perkara ini seharusnya menjadi pembelajaran penting tentang penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung asas profesionalitas, serta mengedepankan rekonsiliasi.
“Sudah cukup polemik ini. Sekarang waktunya kita kembali pada hukum dan akal sehat,” pungkas Eggi.
(B1)
#EggiSudjana #IjazahJokowi #Hukum