
Foto: REUTERS/Pierre Albouy
D'On, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi meminta PT Nestlé Indonesia menghentikan sementara peredaran salah satu produk susu formula bayi (sufor) di Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul temuan potensi kontaminasi racun berbahaya cereulide, yang diketahui dapat memicu gangguan kesehatan serius pada bayi.
Produk yang Dihentikan Sementara
Produk yang dimaksud adalah:
- Nama produk: S-26 Promil Gold pHPro 1
- Nomor izin edar: ML 562209063696
- Nomor batch terdampak:
- 51530017C2
- 51540017A1
Produk tersebut diketahui diproduksi oleh Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss.
Potensi Bahaya: Racun Cereulide
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penghentian peredaran dilakukan sebagai langkah kehati-hatian setelah adanya indikasi potensi kontaminasi cereulide, racun yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus.
“Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala cepat, umumnya dalam waktu 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” ujar Taruna dalam keterangan resmi BPOM.
Cereulide dikenal sebagai toksin yang tahan panas, sehingga berpotensi tetap berbahaya meski produk telah melalui proses pemanasan atau pengolahan.
Penarikan Global di 49 Negara
Kasus ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Berdasarkan laporan BPOM, Nestlé telah menarik produk sufor bayi tersebut sejak Desember 2025 di berbagai negara, antara lain:
- Seluruh negara di Eropa
- Turki
- Argentina
Secara total, 49 negara terdampak penarikan produk ini. Penarikan global dilakukan setelah otoritas keamanan pangan internasional, yakni:
- European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF)
- The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN)
mengeluarkan peringatan keamanan pangan global.
Hasil Uji BPOM di Indonesia
Menariknya, BPOM menyebut bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari dua batch tersebut tidak mendeteksi toksin cereulide.
“Hasil pengujian menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi dengan batas kuantifikasi LoQ < 0,20 µg/kg,” jelas Taruna.
Meski demikian, BPOM menegaskan bahwa langkah penghentian tetap dilakukan sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap konsumen, khususnya bayi yang tergolong kelompok rentan.
Belum Ada Laporan Korban
Hingga saat ini, BPOM menyatakan belum menerima laporan kasus penyakit atau kejadian ikutan yang dikonfirmasi terkait konsumsi produk tersebut di Indonesia.
“Sampai sekarang belum ada kasus penyakit yang dikonfirmasi terkait produk yang terlibat. Namun kewaspadaan tetap diperlukan,” kata Taruna.
Imbauan untuk Konsumen
BPOM mengimbau masyarakat yang terlanjur membeli produk dengan batch terdampak agar:
- Segera menghentikan penggunaan produk
- Mengembalikan produk ke tempat pembelian, atau
- Menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran
Produk Nestlé Lain Aman
BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk Nestlé lainnya.
“Produk Nestlé lain, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor batch selain yang disebutkan, dinyatakan aman untuk dikonsumsi,” tegas BPOM.
Langkah Nestlé Indonesia
PT Nestlé Indonesia disebut telah menarik seluruh produk dengan batch terdampak secara sukarela, di bawah pengawasan langsung BPOM. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keamanan pangan internasional.
Pengawasan Diperketat
BPOM memastikan akan terus:
- Melakukan pengawasan pre-market dan post-market
- Berkoordinasi intensif dengan otoritas pengawas pangan global
- Memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi
Meski belum ditemukan korban dan hasil uji di Indonesia menunjukkan hasil negatif, BPOM memilih langkah preventif dengan menghentikan sementara peredaran sufor bayi tertentu demi melindungi kesehatan bayi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan, khususnya yang dikonsumsi kelompok rentan.
(IN)
#Nestle #Sufor #Nasional #BPOM