
Ilustrasi Petugas K3
D'On, Padang — Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung setiap 12 Januari hingga 12 Februari, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat kembali menegaskan komitmennya terhadap perlindungan tenaga kerja. Seluruh perusahaan di Sumatera Barat diimbau untuk meningkatkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memastikan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, menyatakan bahwa peringatan Bulan K3 Nasional harus menjadi momentum refleksi bagi dunia usaha untuk mengevaluasi sejauh mana keselamatan dan kesehatan kerja telah diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar slogan atau formalitas administratif. Ini adalah kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral perusahaan dalam melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” tegas Firdaus.
K3 Kewajiban yang Diatur Undang-Undang
Firdaus menjelaskan bahwa kewajiban penerapan K3 telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi tersebut mewajibkan pengusaha untuk menjamin keselamatan setiap tenaga kerja serta pihak lain yang berada di lingkungan kerja, mulai dari penyediaan alat pelindung diri (APD), pengamanan mesin dan peralatan, hingga penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Menurutnya, penerapan K3 yang baik tidak hanya berdampak pada menurunnya angka kecelakaan kerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas, efisiensi operasional, serta citra positif perusahaan.
“Perusahaan yang menerapkan K3 dengan baik akan memiliki tenaga kerja yang lebih sehat, loyal, dan produktif. Pada akhirnya, ini juga menguntungkan perusahaan itu sendiri,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Nyata bagi Pekerja
Selain penerapan K3, Firdaus juga menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali. Ia mengingatkan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Kami menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya, baik pekerja tetap, kontrak, harian lepas, maupun non-tetap, ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Firdaus.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif melalui berbagai program, antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
Program-program tersebut memberikan kepastian perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya apabila terjadi risiko kerja, kecelakaan, hingga memasuki usia pensiun.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan nyata. Ketika risiko terjadi, pekerja dan keluarganya tidak dibiarkan menghadapi dampak ekonomi sendirian,” tegasnya.
Pengawasan dan Sinergi Berkelanjutan
Melalui momentum Bulan K3 Nasional, Disnakertrans Sumbar terus mendorong terbangunnya budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif di seluruh sektor usaha. Firdaus menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Sumatera Barat.
Disnakertrans Sumbar juga memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pemangku kepentingan terkait, guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Kami berharap perusahaan tidak menunggu sanksi untuk patuh. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, karena di sanalah masa depan tenaga kerja dan pembangunan daerah bertumpu,” pungkas Firdaus.
Dengan peringatan Bulan K3 Nasional ini, Disnakertrans Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan tenaga kerja yang adil, aman, dan berkelanjutan demi terciptanya iklim kerja yang sehat dan produktif di Sumatera Barat.
(Mond)
#Dinaskertrans #SumateraBarat