Satpol PP Padang Tertibkan PKL dan PMKS di Sejumlah Titik Rawan, Lima Orang Diamankan
D'On, Padang — Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran ketertiban umum di wilayah kota. Penertiban digelar dalam rangka implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang menjadi payung hukum terwujudnya kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga.
Operasi penertiban tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP, serta Kepala Seksi Kerjasama, Syikhtris, SH. Keduanya turun langsung ke lapangan bersama puluhan anggota Satpol PP pada Kamis (8/1/2026).
Lokasi sasaran tidak hanya terpusat di satu titik, tetapi menyebar di sejumlah kawasan strategis, di antaranya Jalan Jhoni Anwar, Lapai, hingga sepanjang jalur By Pass. Kawasan-kawasan tersebut selama ini sering mendapat aduan masyarakat karena maraknya aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Fokus Penertiban: PKL di Fasilitas Umum dan Pelaku Pungli di Persimpangan
Dalam operasi ini, petugas melakukan dua jenis penertiban utama:
- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar, badan jalan, serta area fasilitas umum
- Pelaku Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang melakukan pungutan liar di U-Turn dan persimpangan lampu lalu lintas
Banyak PKL diketahui mendirikan lapak dan tenda hingga memakan badan jalan, yang tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan diri mereka sendiri. Sementara itu, para PMKS dilaporkan kerap melakukan pungutan liar dengan memaksa pengendara, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tindakan Tegas namun Humanis
Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan warga.
“Penertiban ini kita lakukan sebagai efek jera agar pedagang menyadari bahwa yang mereka lakukan merupakan perbuatan melanggar dan mengganggu kepentingan orang banyak, serta dapat mencelakai diri sendiri karena berjualan di badan jalan dan beraksi di U-Turn atau persimpangan,” jelas Harvi.
Ia menambahkan, seluruh tindakan dilakukan dengan pendekatan tegas namun tetap humanis, mengedepankan komunikasi persuasif sebelum penyitaan atau penertiban fisik dilakukan.
Lima PMKS Diamankan, Sejumlah Barang Bukti Disita
Dari hasil penertiban, Satpol PP mengamankan berbagai barang yang selama ini digunakan pedagang untuk berjualan di area terlarang. Di antaranya:
- tenda lipat
- payung
- terpal
- kursi plastik
- tabung gas
- timbangan
- gerobak sepeda
Selain itu, lima orang pelaku PMKS yang melakukan pungutan liar di U-Turn dan simpang lampu lalu lintas juga diamankan.
Kasi Kerjasama Satpol PP Padang, Syikhtris, SH, mengatakan bahwa tindakan ini diambil bukan tanpa alasan.
“Mereka kita amankan karena berdasarkan laporan yang kami terima, pungutan liar yang dilakukan sudah bersifat memaksa dan meresahkan para pengguna jalan,” ungkapnya.
Para PMKS tersebut selanjutnya akan didata dan dibina lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Komitmen Penegakan Perda
Satpol PP Padang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan Perda Trantibum. Masyarakat juga diimbau ikut berperan aktif dengan tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan dan melaporkan jika melihat gangguan ketertiban umum.
Penertiban ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bersama bahwa ketertiban kota merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
(Mond)
#PolPP #Padang
