Satpol PP Padang Bongkar Lima Bangunan Liar di Simpang Alai, Pemilik Dianggap Abaikan Surat Peringatan

Pol PP Padang Bongkar Bangunan Liar
D'On, Padang — Pemerintah Kota Padang menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum. Sebanyak lima unit bangunan liar yang berdiri di atas badan jalan dan drainase di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (12/1/2026).
Pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Operasi gabungan melibatkan Satpol PP Kota Padang, pihak Kecamatan Pauh, serta Kelurahan Cupak Tangah. Sejak pagi, petugas telah menyisir lokasi. Alat pemotong, palu, hingga kendaraan operasional dikerahkan. Satu per satu bangunan yang menjorok ke badan jalan dan menutup saluran drainase pun diratakan.
Bangunan yang dibongkar umumnya dimanfaatkan sebagai tempat usaha sementara. Selain menyalahi aturan, keberadaannya dinilai mengganggu fungsi vital fasilitas umum terutama sistem drainase dan arus lalu lintas yang kerap tersendat di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa proses. Menurutnya, seluruh tahapan persuasif telah dilakukan.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan liar telah diberikan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam. Imbauan untuk membongkar secara mandiri juga sudah disampaikan. Karena tidak diindahkan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Chandra.
Chandra menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas drainase bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu banjir saat musim hujan. Selain itu, bangunan yang menjorok ke badan jalan menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas, sehingga memperparah kemacetan terutama pada jam sibuk.
Tak jarang, warga dan pengendara mengeluhkan kondisi tersebut. Keluhan itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan hingga pembongkaran.
Chandra menegaskan, penertiban bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Tujuannya jelas: mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun saluran drainase sebagai lokasi bangunan atau tempat usaha. Pelanggaran serupa ke depan, tegasnya, akan kembali ditindak tanpa kompromi.
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain yang masih nekat mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Pemerintah menegaskan bahwa ruang publik harus dikembalikan pada fungsinya: untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan individu.
(Mond)
#PolPP #BangunanLiar #Daerah #Padang