Kronologi Lengkap Pasutri di Makassar Sekap Karyawan, Paksa Aksi Asusila hingga Direkam untuk Intimidasi

Ilustrasi
D'On, Makassar — Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri di Kota Makassar. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar resmi menetapkan pasangan berinisial SK (24) dan SM (39) sebagai tersangka. Keduanya diduga bersekongkol menyekap dan memaksa karyawannya sendiri, K (22), melakukan hubungan seksual di bawah ancaman dan kekerasan fisik.
Kasus ini bermula dari kecemburuan berlebihan yang dialami tersangka SM terhadap korban. SM menaruh kecurigaan bahwa korban menjalin hubungan terlarang dengan suaminya, SK, selama kurang lebih tujuh bulan. Dugaan tersebut, menurut polisi, tidak pernah dibuktikan, namun justru berujung pada tindak pidana keji.
Dipanggil ke Rumah, Korban Dijebak dan Disekap
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026. Korban yang bekerja di usaha nasi kuning milik pelaku diminta datang ke rumah mereka di Kecamatan Tamalate, Makassar, dengan dalih urusan pekerjaan. Tanpa curiga, korban memenuhi panggilan tersebut.
Setibanya di lokasi, korban langsung digiring masuk ke dalam kamar. Di ruangan tertutup itu, korban mengalami penganiayaan fisik, mulai dari pemukulan hingga tendangan. Dalam kondisi ketakutan dan tertekan, korban kemudian dipaksa menanggalkan pakaian.
Pemerkosaan Terjadi dengan Restu Istri, Aksi Direkam
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, tindakan pemerkosaan dilakukan oleh tersangka SK dengan sepengetahuan penuh istrinya. Lebih jauh, peran SM justru sangat aktif dalam kejahatan tersebut.
“Istri pelaku tidak hanya mengetahui, tetapi merekam seluruh peristiwa menggunakan telepon seluler. Rekaman itu digunakan sebagai alat intimidasi terhadap korban,” ujar Arya dalam konferensi pers, Senin (5/1/2026).
Polisi menegaskan, perekaman tersebut sama sekali tidak atas persetujuan korban dan menjadi bagian dari rangkaian kekerasan seksual yang dialami.
Korban Diancam, Dipaksa Mengaku
Selama kejadian, korban berada dalam kondisi psikologis yang sangat tertekan. Selain kekerasan fisik, korban juga mendapat ancaman serius agar mengakui tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan SM.
Menurut penyidik, meskipun tersangka SK sempat membantah memiliki hubungan gelap dengan korban, SM tetap memaksakan skenario kekerasan tersebut. Pengakuan palsu menjadi tujuan utama, dengan cara-cara yang melanggar hukum dan kemanusiaan.
“Motif utama adalah kecemburuan yang tidak terkendali, diperparah oleh hasutan dari lingkungan sekitar tempat usaha tersangka,” jelas Arya.
Tidak Ada Gangguan Jiwa, Pelaku Sadar Penuh
Hasil pemeriksaan penyidik memastikan bahwa tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan pada kedua tersangka. Artinya, tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi sadar dan terencana.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian, serta hasil visum korban.
Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pasangan pengusaha nasi kuning tersebut dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukumannya tidak ringan:
- Pidana penjara maksimal 12 tahun
- Denda hingga Rp300 juta
“Ini adalah bentuk kekerasan seksual serius yang dilakukan secara bersama-sama. Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan transparan,” tegas Arya yang juga merupakan mantan Kapolres Metro Depok.
Catatan Penting: Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Lingkungan Kerja
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kerja yang seharusnya aman. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut guna mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
(B1)
#Kriminal #Perkosaan #Penganiayaan