Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dua Guru ASN Dipanggil Dinas Pendidikan Usai Diduga Ngamar di Hotel dan, Etika Pendidik Dipertanyakan

Viral video dua ASN Lampung Timur tepergok warga berada di kamar hotel di Bandar Lampung. (Istimewa)

D'On, Bandar Lampung
Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di Kabupaten Lampung Timur tengah menjadi sorotan publik setelah terekam diduga berduaan di sebuah kamar hotel di Bandar Lampung. Rekaman video amatir warga dan potongan CCTV hotel beredar luas di media sosial dan memicu diskursus mengenai marwah profesi pendidik dan integritas ASN.

Kedua ASN tersebut berinisial SD dan SK. SD disebut menjabat sebagai kepala sekolah dasar di Kecamatan Way Bungur dan telah berkeluarga, sementara SK merupakan guru ASN berstatus PPPK di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Sekampung Udik dengan status janda. Keduanya bukan pasangan suami istri.

Dalam rekaman yang beredar, perempuan berinisial SK tampak memasuki salah satu kamar hotel lebih dahulu. Tak lama kemudian, laki-laki berinisial SD menyusul masuk. Beberapa jam kemudian keduanya terlihat keluar dari kamar yang sama. Informasi yang beredar menyebut keduanya berada di kamar sekitar tiga jam sebelum meninggalkan lokasi menggunakan mobil sport utility vehicle (SUV).

Peristiwa tersebut sontak menuai reaksi publik. Sorotan bukan hanya tertuju pada dugaan hubungan di luar ikatan pernikahan, tetapi pada posisi keduanya sebagai pendidik yang selama ini dituntut menjadi teladan baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Guru adalah figur publik di hadapan murid dan orang tua murid. Etika profesi menjadi taruhan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Meski video sudah viral, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur menyatakan belum menerima laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur, Marsan, membenarkan pihaknya telah mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media.

“Saya mengetahui informasi itu dari media massa. Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi,” kata Marsan, Kamis (8/1/2026).

Marsan menegaskan, pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik ASN maupun kode etik pendidik. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini akan dikoordinasikan dengan Inspektorat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Proses tetap mengedepankan aturan. Kami tidak serta-merta menjatuhkan sanksi tanpa klarifikasi. Semua harus sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari SD maupun SK. Klarifikasi dari keduanya dinilai penting untuk mencegah simpang siur informasi di tengah derasnya opini publik di media sosial.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa profesi guru melekat dengan tanggung jawab moral, baik di ruang kelas maupun di luar lingkungan sekolah. Di tengah sorotan publik, masyarakat menunggu hasil pemeriksaan internal instansi terkait untuk memastikan duduk perkara sebenarnya dan langkah pembinaan yang akan ditempuh.

(B1)

#Asusila #Viral #Pendidikan