Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ayah Prada Lucky Ditahan Denpom IX/1 Kupang, Diduga Terlibat Kasus KDRT dan Perselingkuhan

Ayah Prada Lucky, Sersan Mayor Christian Namo

D'On, Kupang
– Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang resmi menahan Pelda Cherestian Namo, ayah almarhum Prada Lucky Cepri Saputra. Penahanan dilakukan sejak Rabu (7/1/2026) dan diduga berkaitan dengan laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan istrinya, Sepriana Paulina Nirpey.

Penahanan Pelda Cherestian tidak berlangsung tanpa drama. Sebelum ditahan, ia sempat dijemput paksa oleh anggota Provos TNI AD bersama personel Denpom IX/1 Kupang. Upaya penjemputan ini mendapat penolakan keras, sehingga situasi sempat memanas.

Momen penolakan itu direkam kuasa hukum Pelda Cherestian dan viral di berbagai platform media sosial. Dalam video yang beredar, Pelda Cherestian terlihat melepaskan pakaian dinas TNI yang tengah dikenakannya, lalu melemparkannya ke lantai dermaga, sebagai bentuk penolakan terhadap penjemputan tersebut. Aksi itu memicu beragam reaksi publik, mulai dari kritik hingga keprihatinan.

Bermula dari laporan dugaan KDRT

Kasus ini mencuat setelah Sepriana Paulina Nirpey, istri sah Pelda Cherestian sekaligus ibu kandung almarhum Prada Lucky, melaporkan dugaan KDRT ke Denpom IX/1 Kupang pada 2 Januari 2026.

Kuasa hukum Sepriana, Yanty Siubelan, menegaskan laporan tersebut dibuat dengan dasar bukti yang kuat.

“Kami membuat laporan ini bukan tanpa bukti. Bukti digital sudah kami serahkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Bukti yang dimaksud antara lain konten digital berupa video di aplikasi TikTok yang diduga berisi makian, penghinaan, dan kekerasan verbal Pelda Cherestian kepada istrinya. Yanty menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan nama baik kliennya, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi psikologis keluarga, terutama anak-anak.

“Ia memaki-maki istrinya di media sosial tanpa melihat dampak psikologis terhadap anak-anak. Bagaimanapun, klien kami adalah ibu kandung almarhum Prada Lucky,” tegasnya.

Dugaan perselingkuhan dan penelantaran keluarga

Tidak berhenti pada dugaan KDRT, Yanty Siubelan juga mengungkap adanya laporan lain dari Dandim 1627/Rote Ndao terkait dugaan perselingkuhan Pelda Cherestian. Ia disebut memiliki hubungan dengan perempuan lain di Kabupaten Rote Ndao dan bahkan telah dikaruniai dua orang anak dari hubungan tersebut.

Sementara itu, Sepriana disebut tidak lagi dinafkahi secara layak.

Menurut kuasa hukumnya, kondisi ini memperkuat dugaan adanya kekerasan non-fisik berupa kekerasan psikis dan ekonomi.

“KDRT tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Kekerasan mental, psikis, verbal, termasuk melalui media sosial, dan penelantaran ekonomi juga bagian dari KDRT,” jelasnya.

Tidak terkait kematian Prada Lucky

Di tengah sorotan publik terhadap kematian almarhum Prada Lucky Cepri Saputra, Sepriana dengan tegas menepis anggapan bahwa laporan KDRT ini berkaitan dengan kasus tersebut.

“Laporan ini murni persoalan KDRT yang saya dan anak-anak alami. Tidak ada hubungannya dengan kasus almarhum Prada Lucky,” katanya.

Ia juga meminta agar kasus ini tidak ditarik-tarik menjadi isu institusional.

“Tidak ada intimidasi atau intervensi apa pun. Ini murni masalah rumah tangga,” tambahnya.

Menunggu pernyataan resmi TNI

Hingga berita ini diturunkan, Denpom IX/1 Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Pelda Cherestian Namo. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pernyataan resmi akan disampaikan oleh Danrem 161/Wirasakti Kupang.

Publik kini menantikan langkah hukum selanjutnya dari penyidik militer, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan saksi, serta pendalaman dugaan KDRT dan perselingkuhan yang menyeret nama bintara TNI AD tersebut.

(B1)

#Hukum #TNI #Militer