Direktur PERUMDA Tirta Anai Diduga Langgar Perda, Mahasiswa Bongkar Dugaan Cacat Administratif dalam Pengangkatan Direksi
D'On, Padang Pariaman — Gelombang kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada pengangkatan Direktur PERUMDA Tirta Anai yang diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023. Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu menilai proses penunjukan direksi tersebut cacat secara administratif dan bertentangan dengan hukum daerah yang berlaku.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Padang Pariaman, mahasiswa secara terbuka mempertanyakan integritas, profesionalisme, dan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi yang mereka tetapkan sendiri. Fokus utama kritik tertuju pada Bab V Pasal 18 huruf k Perda Nomor 3 Tahun 2023, yang secara eksplisit mensyaratkan bahwa Direksi PERUMDA Tirta Anai wajib memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim.
Syarat Tegas Perda, Diduga Diabaikan
Aliansi Mahasiswa menilai ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat fundamental untuk menjamin profesionalisme pengelolaan badan usaha milik daerah yang mengelola sektor vital air bersih. Namun, mereka menduga syarat normatif ini tidak terpenuhi dalam pengangkatan Direktur PERUMDA Tirta Anai saat ini.
“Jika syarat Pasal 18 huruf k tidak dipenuhi, maka pengangkatan Direksi berpotensi batal demi hukum dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah,” tegas perwakilan Aliansi Mahasiswa dalam orasinya.
Mahasiswa menilai, pengabaian terhadap ketentuan Perda ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum daerah, sekaligus membuka ruang bagi praktik penempatan jabatan yang tidak berbasis merit dan kompetensi.
Pengangkatan Direktur Jadi Sorotan Utama
Penunjukan Dr. H. Aznil Mardin, S.Kom., M.Pd.T sebagai Direktur PERUMDA Tirta Anai menjadi pusat kritik. Mahasiswa menduga yang bersangkutan tidak memiliki pengalaman manajerial lima tahun di perusahaan berbadan hukum, sebagaimana diwajibkan oleh Perda.
“Kami mempertanyakan dasar objektif pengangkatannya. Apakah dilakukan melalui uji kompetensi yang transparan, atau sekadar keputusan politis yang mengabaikan aturan?” ujar Aliansi Mahasiswa dalam pernyataan sikap tertulis mereka.
Mereka juga menegaskan bahwa Bupati Padang Pariaman sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki tanggung jawab penuh atas pengangkatan Direksi. Jika dugaan ini benar, maka Bupati dinilai tidak profesional dan tidak konsisten dalam menjalankan prinsip meritokrasi pemerintahan.
Dampak Nyata terhadap Pelayanan Publik
Mahasiswa mengaitkan dugaan cacat regulatif dalam pengangkatan Direksi dengan buruknya kinerja dan layanan PERUMDA Tirta Anai di lapangan. Berbagai keluhan masyarakat terus bermunculan, mulai dari distribusi air yang sering terganggu, keluhan pelanggan yang berulang tanpa solusi konkret, hingga tagihan air yang dinilai tidak rasional dan memberatkan warga.
“Masalah pelayanan ini bukan berdiri sendiri. Ini adalah konsekuensi dari kepemimpinan yang sejak awal tidak disiapkan secara profesional dan tidak patuh aturan,” tegas mahasiswa.
Menurut mereka, kualitas pelayanan publik tidak dapat dipisahkan dari kualitas kepemimpinan, dan kualitas kepemimpinan harus dimulai dari proses pengangkatan yang sah, transparan, dan sesuai regulasi.
Desakan Evaluasi dan Tanggung Jawab Kepala Daerah
Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu secara tegas mendesak evaluasi menyeluruh dan peninjauan ulang terhadap pengangkatan Direksi PERUMDA Tirta Anai. Mereka juga meminta Bupati Padang Pariaman bertanggung jawab secara administratif, politik, dan moral atas dugaan pelanggaran Perda tersebut.
Mahasiswa memperingatkan, jika persoalan ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan tindakan konkret, maka PERUMDA Tirta Anai akan terus beroperasi dalam kondisi cacat regulasi dan kepemimpinan, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance).
“Perda bukan pajangan. Jika pemerintah sendiri yang melanggarnya, lalu kepada siapa rakyat harus percaya?” tutup Aliansi Mahasiswa dengan nada tegas.
(Fadly)
#Demonstrasi #Peristiwa
